

IBX-Jakarta. Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 telah mencapai 5,03 juta wajib pajak hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,88 juta merupakan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yang memiliki batas waktu hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, jumlah pelaporan telah mencapai 149,98 ribu.
Mayoritas wajib pajak memilih saluran elektronik dalam penyampaian SPT, dengan total 4,92 juta pelaporan, sedangkan metode manual digunakan oleh 109,68 ribu wajib pajak. Informasi ini disampaikan dalam Keterangan Tertulis DJP Nomor KT-09/2025 pada Selasa (25/2/2025).
Selain itu, DJP juga mengungkapkan data terkait penggunaan sistem administrasi pajak terbaru, Coretax, yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Hingga 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 273.555 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak melalui sistem ini. Adapun faktur pajak yang telah divalidasi mencapai 61.521.859 untuk periode Januari 2025 dan 19.368.610 untuk Februari 2025.
DJP juga mencatat sebanyak 876.642 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk menandatangani faktur pajak serta bukti potong PPh.
Untuk memastikan kelancaran penggunaan sistem baru ini, DJP mengimbau wajib pajak agar selalu mengikuti pengumuman resmi. Panduan lengkap mengenai langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax dapat diakses melalui laman resmi DJP di tautan: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
*Disclaimer*
Sumber: Data Terbaru! 5 Juta WP Sudah Lapor SPT Pajak (CNBC Indonesia)