Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tren Pelaporan SPT Tahunan 2024: Lebih dari 5 Juta Wajib Pajak Sudah Melapor, Mayoritas Gunakan Saluran Elektronik

IBX-Jakarta. Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 telah mencapai 5,03 juta wajib pajak hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,88 juta merupakan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yang memiliki batas waktu hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, jumlah pelaporan telah mencapai 149,98 ribu.

Mayoritas wajib pajak memilih saluran elektronik dalam penyampaian SPT, dengan total 4,92 juta pelaporan, sedangkan metode manual digunakan oleh 109,68 ribu wajib pajak. Informasi ini disampaikan dalam Keterangan Tertulis DJP Nomor KT-09/2025 pada Selasa (25/2/2025).

Selain itu, DJP juga mengungkapkan data terkait penggunaan sistem administrasi pajak terbaru, Coretax, yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Hingga 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 273.555 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak melalui sistem ini. Adapun faktur pajak yang telah divalidasi mencapai 61.521.859 untuk periode Januari 2025 dan 19.368.610 untuk Februari 2025.

DJP juga mencatat sebanyak 876.642 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk menandatangani faktur pajak serta bukti potong PPh.

Untuk memastikan kelancaran penggunaan sistem baru ini, DJP mengimbau wajib pajak agar selalu mengikuti pengumuman resmi. Panduan lengkap mengenai langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax dapat diakses melalui laman resmi DJP di tautan: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

*Disclaimer*

Sumber: Data Terbaru! 5 Juta WP Sudah Lapor SPT Pajak (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »