Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tren Pelaporan SPT Tahunan 2024: Lebih dari 5 Juta Wajib Pajak Sudah Melapor, Mayoritas Gunakan Saluran Elektronik

IBX-Jakarta. Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 telah mencapai 5,03 juta wajib pajak hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,88 juta merupakan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yang memiliki batas waktu hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, jumlah pelaporan telah mencapai 149,98 ribu.

Mayoritas wajib pajak memilih saluran elektronik dalam penyampaian SPT, dengan total 4,92 juta pelaporan, sedangkan metode manual digunakan oleh 109,68 ribu wajib pajak. Informasi ini disampaikan dalam Keterangan Tertulis DJP Nomor KT-09/2025 pada Selasa (25/2/2025).

Selain itu, DJP juga mengungkapkan data terkait penggunaan sistem administrasi pajak terbaru, Coretax, yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Hingga 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 273.555 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak melalui sistem ini. Adapun faktur pajak yang telah divalidasi mencapai 61.521.859 untuk periode Januari 2025 dan 19.368.610 untuk Februari 2025.

DJP juga mencatat sebanyak 876.642 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk menandatangani faktur pajak serta bukti potong PPh.

Untuk memastikan kelancaran penggunaan sistem baru ini, DJP mengimbau wajib pajak agar selalu mengikuti pengumuman resmi. Panduan lengkap mengenai langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax dapat diakses melalui laman resmi DJP di tautan: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

*Disclaimer*

Sumber: Data Terbaru! 5 Juta WP Sudah Lapor SPT Pajak (CNBC Indonesia)

Recent Posts

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »