Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Unduh Bukti Potong Pajak Formulir 1721 Bagi Pensiunan PNS, Berikut Tata Caranya

IBX-Jakarta. Bukti potong formular 1721 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja yang ditujukan untuk PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, atau pensiunannya. Adapun pemberi kerja bagi seorang PNS merupakan bendahara instansi pemerintah, baik di tingkat pusat seperti pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.

Lebih lanjut, bukti potong tersebut berisi rincian penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama satu tahun pajak. Bukti potong formulir 1721 A2 ini sangat penting karena akan digunakan sebagai bukti pemotongan pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Di sisi lain, hal yang perlu diingat bahwa pensiunan PNS tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan selama NPWP aktif dengan penghasilan melebihi PTKP. Namun, apabila penghasilan berada di bawah PTKP, maka dapat mengajukan status NPWP Non-Efektif agar dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Lantas bagaimana cara mengunduh bukti potong formulir 1721 A2?

Melansir dari laman pajak.com (18/07/2024), untuk dapat memudahkan pensiunan PNS dalam mendapatkan bukti potong pajak Formulir 1721 A2, pemerintah menyediakan layanan digital melalui PT Taspen (Persero). Berikut langkah-langkahnya

  1. Kunjungi laman resmi PT Taspen: Buka laman resmi PT Taspen di https://tos.taspen.co.id/esptpajakpensiun
  2. Login atau daftar: Jika Anda sudah memiliki akun, masukkan alamat e-mail, kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” dan isi data yang diminta seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan e–mail.
  3. Verifikasi akun: Setelah mendaftar, Anda akan menerima one time password (OTP) melalui e–mail terdaftar. Masukkan OTP tersebut untuk verifikasi. Anda juga akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler.
  4. Akses Layanan E-SPT Pensiun: Setelah berhasil masuk ke akun Anda, pilih layanan “E-SPT Pensiun”. Di dalam fitur ini, Anda akan menemukan dokumen bukti potong SPT 1721 A2.
  5. Unduh dan cetak: Selanjutnya, Anda bisa mengunduh bukti potong SPT 1721 A2 dan simpan di perangkat Anda. Anda dapat mencetak dokumen tersebut untuk keperluan pelaporan pajak.

Sumber: Cara Unduh Bukti Potong Pajak Formulit 1721 A2 Bagi Pensiunan PNS (pajak.com)

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »