Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

17 Negara Bebas PPN:  Termasuk Tetangga RI

IBX-Jakarta. Gelombang penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan ini telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 1 bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Di tengah diskusi yang sedang panas ini, berikut beberapa negara yang tidak mengenakan PPN, dikutip dari PwC dan VAT Refund, yang dilansir dari laman CNBC:

  1. Aruba
  2. AS
  3. Brunei Darussalam
  4. Belize
  5. Bermuda
  6. Cayman Islands
  7. Greenland
  8. Gibraltar
  9. Guernsey, Channel Islands
  10. Hong Kong
  11. Kuwait
  12. Libya
  13. Macau
  14. Myanmar
  15. Oman
  16. Pakistan
  17. Qatar

Meski tidak memiliki VAT, beberapa negara tersebut tetap memiliki pajak atas barang dan jasa melalui PPN. Amerika menjadi salah satu negara yang tidak memiliki VAT, namun memberlakukan pajak penjualan untuk konsumennya. Selain itu, Amerika mengizinkan industri tertentu memungut pajak atas barang dan jasanya sendiri. Negara Bermuda dan Cayman Islands juga dikenal sebagai negara yang tidak mengenakan pajak.

Sumber: 17 Negara Ini Terapkan PPN 0%, Salah Satunya Tetangga RI (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »