
IBX-Jakarta. Gelombang penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan ini telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 1 bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Di tengah diskusi yang sedang panas ini, berikut beberapa negara yang tidak mengenakan PPN, dikutip dari PwC dan VAT Refund, yang dilansir dari laman CNBC:
- Aruba
- AS
- Brunei Darussalam
- Belize
- Bermuda
- Cayman Islands
- Greenland
- Gibraltar
- Guernsey, Channel Islands
- Hong Kong
- Kuwait
- Libya
- Macau
- Myanmar
- Oman
- Pakistan
- Qatar
Meski tidak memiliki VAT, beberapa negara tersebut tetap memiliki pajak atas barang dan jasa melalui PPN. Amerika menjadi salah satu negara yang tidak memiliki VAT, namun memberlakukan pajak penjualan untuk konsumennya. Selain itu, Amerika mengizinkan industri tertentu memungut pajak atas barang dan jasanya sendiri. Negara Bermuda dan Cayman Islands juga dikenal sebagai negara yang tidak mengenakan pajak.
Sumber: 17 Negara Ini Terapkan PPN 0%, Salah Satunya Tetangga RI (CNBC)


