Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

17 Negara Bebas PPN:  Termasuk Tetangga RI

IBX-Jakarta. Gelombang penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan ini telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 1 bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Di tengah diskusi yang sedang panas ini, berikut beberapa negara yang tidak mengenakan PPN, dikutip dari PwC dan VAT Refund, yang dilansir dari laman CNBC:

  1. Aruba
  2. AS
  3. Brunei Darussalam
  4. Belize
  5. Bermuda
  6. Cayman Islands
  7. Greenland
  8. Gibraltar
  9. Guernsey, Channel Islands
  10. Hong Kong
  11. Kuwait
  12. Libya
  13. Macau
  14. Myanmar
  15. Oman
  16. Pakistan
  17. Qatar

Meski tidak memiliki VAT, beberapa negara tersebut tetap memiliki pajak atas barang dan jasa melalui PPN. Amerika menjadi salah satu negara yang tidak memiliki VAT, namun memberlakukan pajak penjualan untuk konsumennya. Selain itu, Amerika mengizinkan industri tertentu memungut pajak atas barang dan jasanya sendiri. Negara Bermuda dan Cayman Islands juga dikenal sebagai negara yang tidak mengenakan pajak.

Sumber: 17 Negara Ini Terapkan PPN 0%, Salah Satunya Tetangga RI (CNBC)

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »