Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

17 Negara Bebas PPN:  Termasuk Tetangga RI

IBX-Jakarta. Gelombang penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan ini telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 1 bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Di tengah diskusi yang sedang panas ini, berikut beberapa negara yang tidak mengenakan PPN, dikutip dari PwC dan VAT Refund, yang dilansir dari laman CNBC:

  1. Aruba
  2. AS
  3. Brunei Darussalam
  4. Belize
  5. Bermuda
  6. Cayman Islands
  7. Greenland
  8. Gibraltar
  9. Guernsey, Channel Islands
  10. Hong Kong
  11. Kuwait
  12. Libya
  13. Macau
  14. Myanmar
  15. Oman
  16. Pakistan
  17. Qatar

Meski tidak memiliki VAT, beberapa negara tersebut tetap memiliki pajak atas barang dan jasa melalui PPN. Amerika menjadi salah satu negara yang tidak memiliki VAT, namun memberlakukan pajak penjualan untuk konsumennya. Selain itu, Amerika mengizinkan industri tertentu memungut pajak atas barang dan jasanya sendiri. Negara Bermuda dan Cayman Islands juga dikenal sebagai negara yang tidak mengenakan pajak.

Sumber: 17 Negara Ini Terapkan PPN 0%, Salah Satunya Tetangga RI (CNBC)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »