IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan jamaah.
Adapun ketentuan pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2017 (PMK 27/2017) s.t.t.d PMK 34/2025 dengan tujuan memudahkan jemaah haji membawa oleh-oleh maupun barang pribadi.
Selain bea masuk atas barang bawaan, jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPnBM, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Dijelaskan bahwa skema pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman barang selama periode haji dengan batas nilai FOB US$1.500 tiap pengiriman. Jamaah haji khusus memiliki batas nilai FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.
Selanjutnya, Cindhe menjelaskan pemberian fasilitas ini hanya diberikan kepada jemaah haji, tidak termasuk petugas haji. Sehingga untuk petugas haji akan diberlakukan ketentuan umum jika membawa barang dari Tanah Suci ke Indonesia.
Sumber: Baru 10% Jemaah Haji Manfaatkan Pembebasan Pajak Barang Kiriman


