Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan jamaah. 

Adapun ketentuan pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2017 (PMK 27/2017) s.t.t.d PMK 34/2025 dengan tujuan memudahkan jemaah haji membawa oleh-oleh maupun barang pribadi.

Selain bea masuk atas barang bawaan, jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPnBM, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Dijelaskan bahwa skema pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman barang selama periode haji dengan batas nilai FOB US$1.500 tiap pengiriman. Jamaah haji khusus memiliki batas nilai FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.

Selanjutnya, Cindhe menjelaskan pemberian fasilitas ini hanya diberikan kepada jemaah haji, tidak termasuk petugas haji. Sehingga untuk petugas haji akan diberlakukan ketentuan umum jika membawa barang dari Tanah Suci ke Indonesia.

Sumber: Baru 10% Jemaah Haji Manfaatkan Pembebasan Pajak Barang Kiriman

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »