Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan jamaah. 

Adapun ketentuan pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2017 (PMK 27/2017) s.t.t.d PMK 34/2025 dengan tujuan memudahkan jemaah haji membawa oleh-oleh maupun barang pribadi.

Selain bea masuk atas barang bawaan, jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPnBM, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Dijelaskan bahwa skema pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman barang selama periode haji dengan batas nilai FOB US$1.500 tiap pengiriman. Jamaah haji khusus memiliki batas nilai FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.

Selanjutnya, Cindhe menjelaskan pemberian fasilitas ini hanya diberikan kepada jemaah haji, tidak termasuk petugas haji. Sehingga untuk petugas haji akan diberlakukan ketentuan umum jika membawa barang dari Tanah Suci ke Indonesia.

Sumber: Baru 10% Jemaah Haji Manfaatkan Pembebasan Pajak Barang Kiriman

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »