IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys). Sebagai gantinya, seluruh arus ekspor wajib melewati satu pintu: BUMN di bawah kendali Danantara.
Langkah berani ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto demi menyumbat celah “bocor” penerimaan pajak yang selama ini dinikmati oleh segelintir oknum global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan mengungkap borok lama perdagangan SDA kita. Berdasarkan temuan Lembaga National Single Window (LNSW), banyak eksportir nakal yang sengaja menggunakan trik transfer pricing.
Modusnya klasik tapi mematikan bagi kas negara: mereka menjual batu bara atau CPO dengan harga sangat murah ke anak perusahaan mereka sendiri yang berada di negara suaka pajak (seperti Singapura). Dari Singapura, barulah komoditas itu dijual ke pembeli akhir dengan harga pasar yang tinggi.
Dampaknya? Perusahaan di Indonesia melaporkan kerugian atau keuntungan yang sangat tipis dalam laporan pendapatan (income statement) mereka. Otomatis, Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan ke pemerintah Indonesia menjadi zonk atau sangat kecil. “Di situ saya juga rugi pajak penghasilan. Jadi saya rugi banyak,” tegas Purbaya. Belum lagi urusan dokumen yang dimanipulasi (underinvoicing) dan kaburnya Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank luar negeri.
Untuk menghentikan permainan ini, raksasa baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia diterjunkan sebagai pusat pengawasan dan pelaporan satu pintu. Transformasi ini akan berjalan dalam dua fase krusial:
- Tahap I (Masa Transisi: 1 Juni – 31 Agustus 2026): Perusahaan swasta mulai diwajibkan mengalihkan transaksi ekspornya melalui BUMN yang ditunjuk. Di fase ini, setiap harga yang diajukan akan diverifikasi ketat menggunakan indeks pasar internasional. Tidak ada lagi ruang untuk menjual di bawah harga wajar.
- Tahap II (Operasional Penuh: Mulai 1 September 2026): Kontrak dan transaksi dengan buyer luar negeri sepenuhnya akan diambil alih dan dieksekusi oleh BUMN. Tanggung jawab dan wewenang ekspor berpindah 100% ke tangan negara.
Menteri Investasi sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, memastikan bahwa seluruh proses ini dipantau secara terpusat lewat platform digital yang terintegrasi. “Intinya transparansi transaksi, baik dari segi volume, pricing, sampai delivery,” ujar Rosan. Evaluasi teknis pun akan dilakukan ketat setiap 3 bulan menjelang operasional penuh pada Januari 2027.
Meski pengawasan di perbatasan diperketat, pemerintah membawa angin segar bagi perekonomian domestik. Di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah membidik target pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup agresif, yakni hingga 6,5%.
Hebatnya, pemerintah berjanji tidak akan ada kenaikan tarif pajak maupun penambahan jenis pajak baru di tahun 2027. Rencana arsitektur fiskal ini justru dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak membebani daya beli masyarakat.
Bahkan, di tengah tensi geopolitik global yang tidak menentu, Presiden Prabowo membuka ruang untuk menurunkan tarif pajak secara sementara bagi pengusaha lokal yang benar-benar sedang megap-megap menghadapi tekanan ekonomi. “Kalau ada pengusaha-pengusaha yang sulit, laporkan kepada kami. Kalau dia minta penurunan tarif, ya kami bantu untuk sementara,” ungkap Prabowo.
Dengan menyumbat kebocoran ekspor SDA via Danantara, pendapatan negara diproyeksikan merangkak naik ke angka 11,82% hingga 12,40% dari PDB.
Pendapatan ekstra ini membuat pemerintah percaya diri untuk menekan defisit APBN 2027 ke level yang sangat aman, yaitu di kisaran 1,80% hingga maksimal 2,40% PDB. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan target defisit APBN 2026 yang bertengger di angka 2,68% (atau sekitar Rp689,1 triliun). Penurunan defisit ini juga membuka jalan bagi Bank Indonesia untuk melonggarkan suku bunga acuan.
Bagi korporasi multinasional yang terkena aturan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax atau WP GloBE), pemerintah tetap memberikan kepastian hukum yang adil. Lewat aturan terbaru PER-6/PJ/2026, Ditjen Pajak menegaskan bahwa WP GloBE memiliki hak penuh untuk mengajukan banding atau gugatan ke pengadilan pajak jika merasa keberatan dengan surat keputusan atau tindakan penyitaan dari fiskus.


