IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak.
Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur. Jadi, semakin awal dari batas pembayaran insentif yang akan didapat akan semakin besar.
Pembagian besaran insentif untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode 1 April hingga 31 Mei 2026 adalah sebesar 10%. Kemudian pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 akan mendapatkan insentif 7,5%. Selanjutnya. pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 akan mendapatkan insentif 5%.
Pemberian insentif dengan skema ini diharapkan menambah semangat wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Selain itu juga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban lebih cepat dan menjaga kepatuhan wajib pajak.
Tidak hanya untuk tahun pajak 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 dengan besaran pokok 5% dalam periode pembayaran 1 April hingga 31 Desember 2026.
Dalam SPPT PBB-P2, nominal yang tertera adalah jumlah tagihan sebelum dikenai insentif karena nominal insentif akan muncul saat pembayaran.
Sumber: Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga DKI Bisa Nikmati Keringanan hingga 10%


