Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Anjlok ke Rp102 Triliun di Awal Tahun, Ini Faktor Pemicunya

IBX-Jakarta. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menurun dalam dua bulan pertama tahun 2025. Realisasinya hanya mencapai Rp102,5 triliun, turun 9,53% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp113,3 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penerimaan PPN DN pada Februari 2025 sebesar Rp48,1 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding Januari 2025 yang mencapai Rp54,4 triliun, serta jauh dari capaian Desember 2024 yang sebesar Rp95,4 triliun. Ia mengatakan bahwa tren penurunan ini bersifat musiman dan biasa terjadi pada awal tahun.

Namun demikian, Anggito juga menyebut adanya faktor tambahan yang ikut menekan angka penerimaan, yaitu kebijakan relaksasi pembayaran PPN selama 10 hari. Artinya, PPN Januari masih dapat dibayarkan hingga 10 Maret 2025. Jika relaksasi ini diperhitungkan, maka rata-rata PPN DN untuk periode Desember 2024 hingga Februari 2025 masih berada di angka Rp69,5 triliun, lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp64,2 triliun.

Anggito juga menilai bahwa kondisi konsumsi tidak sepenuhnya memburuk, karena ada pertumbuhan penjualan kendaraan pada Februari 2025, dengan motor naik 4% dan mobil meningkat 2,2% dibanding tahun lalu.

Namun, pandangan ini dikritisi oleh beberapa ekonom. Arif, mantan staf khusus presiden bidang ekonomi, menilai penurunan PPN mencerminkan turunnya konsumsi rumah tangga, yang menjadi indikator daya beli masyarakat. Ia juga menyebut hal ini bisa berimbas pada penerimaan PPh Badan dan mencerminkan kondisi ekonomi secara makro, termasuk ketenagakerjaan.

Senada, Guru Besar Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyatakan bahwa penurunan PPN sebesar 9% menunjukkan tekanan pada konsumsi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jika pemerintah terus mengabaikan persoalan ekonomi yang mendasar, maka Indonesia bisa menghadapi defisit anggaran yang semakin melebar, peningkatan utang, dan daya beli yang terus merosot.

Sumber : Setoran PPN Jeblok Jadi Rp102 T, Ini Ternyata Biang Keroknya! (CNBC)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »