Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Anjlok ke Rp102 Triliun di Awal Tahun, Ini Faktor Pemicunya

IBX-Jakarta. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menurun dalam dua bulan pertama tahun 2025. Realisasinya hanya mencapai Rp102,5 triliun, turun 9,53% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp113,3 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penerimaan PPN DN pada Februari 2025 sebesar Rp48,1 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding Januari 2025 yang mencapai Rp54,4 triliun, serta jauh dari capaian Desember 2024 yang sebesar Rp95,4 triliun. Ia mengatakan bahwa tren penurunan ini bersifat musiman dan biasa terjadi pada awal tahun.

Namun demikian, Anggito juga menyebut adanya faktor tambahan yang ikut menekan angka penerimaan, yaitu kebijakan relaksasi pembayaran PPN selama 10 hari. Artinya, PPN Januari masih dapat dibayarkan hingga 10 Maret 2025. Jika relaksasi ini diperhitungkan, maka rata-rata PPN DN untuk periode Desember 2024 hingga Februari 2025 masih berada di angka Rp69,5 triliun, lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp64,2 triliun.

Anggito juga menilai bahwa kondisi konsumsi tidak sepenuhnya memburuk, karena ada pertumbuhan penjualan kendaraan pada Februari 2025, dengan motor naik 4% dan mobil meningkat 2,2% dibanding tahun lalu.

Namun, pandangan ini dikritisi oleh beberapa ekonom. Arif, mantan staf khusus presiden bidang ekonomi, menilai penurunan PPN mencerminkan turunnya konsumsi rumah tangga, yang menjadi indikator daya beli masyarakat. Ia juga menyebut hal ini bisa berimbas pada penerimaan PPh Badan dan mencerminkan kondisi ekonomi secara makro, termasuk ketenagakerjaan.

Senada, Guru Besar Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyatakan bahwa penurunan PPN sebesar 9% menunjukkan tekanan pada konsumsi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jika pemerintah terus mengabaikan persoalan ekonomi yang mendasar, maka Indonesia bisa menghadapi defisit anggaran yang semakin melebar, peningkatan utang, dan daya beli yang terus merosot.

Sumber : Setoran PPN Jeblok Jadi Rp102 T, Ini Ternyata Biang Keroknya! (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »