Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien.

Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih kompetitif di pasar. Ditambah lagi, perkembangan teknologi baterai membuat jarak tempuh EV kian panjang, bahkan mampu mencapai hingga 600 km dalam sekali pengisian penuh.

Momentum positif ini dinilai perlu terus dipertahankan, terutama di tengah naiknya harga energi global akibat konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Peningkatan penggunaan kendaraan listrik diyakini dapat menekan konsumsi dan impor BBM, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Sebagai catatan, terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026 membuka peluang pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada mobil listrik, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini diperkirakan sempat menimbulkan efek kejut di pasar dalam jangka pendek. Namun demikian, minat masyarakat terhadap kendaraan listrik diyakini akan kembali pulih setelah menyadari bahwa total biaya yang dikeluarkan, termasuk pajak, tetap lebih hemat dibandingkan penggunaan BBM.

Sumber: Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Pemda Disarankan Pakai Skema Progresif Baca artikel detikfinance, “Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Pemda Disarankan Pakai Skema Progresif

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »