Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien.

Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih kompetitif di pasar. Ditambah lagi, perkembangan teknologi baterai membuat jarak tempuh EV kian panjang, bahkan mampu mencapai hingga 600 km dalam sekali pengisian penuh.

Momentum positif ini dinilai perlu terus dipertahankan, terutama di tengah naiknya harga energi global akibat konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Peningkatan penggunaan kendaraan listrik diyakini dapat menekan konsumsi dan impor BBM, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Sebagai catatan, terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026 membuka peluang pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada mobil listrik, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini diperkirakan sempat menimbulkan efek kejut di pasar dalam jangka pendek. Namun demikian, minat masyarakat terhadap kendaraan listrik diyakini akan kembali pulih setelah menyadari bahwa total biaya yang dikeluarkan, termasuk pajak, tetap lebih hemat dibandingkan penggunaan BBM.

Sumber: Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Pemda Disarankan Pakai Skema Progresif Baca artikel detikfinance, “Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Pemda Disarankan Pakai Skema Progresif

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »