Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

475 Daerah di Indonesia Mempermudah Pembayaran PBB Hingga Retribusi Daerah Dengan Menggunakan QRIS

IBX-Jakarta. Pada saat ini, Bank Indonesia sudah memfasilitasi pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada 475 pemerintah daerah dari total 542 pemerintah daerah yang terdapat di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang menyatakan bahwa.

“Saat ini 475 pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dari 542 pemerintah daerah di Indonesia atau dengan kata lain kurang lebih 88 persen telah terintegrasi untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan QRIS. Namun, daerah-daerah yang belum menerapkan QRIS bukan berarti daerah tersebut belum ter-elektronifikasi. Hal ini disebabkan, elektronifikasi tidak hanya terdiri dari QRIS, tetapi ada juga ATM, rekeningnya ke bank itu macam-macam,” dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (30/1/2024).

Perry juga menjelaskan bahwa pembayaran dengan menggunakan QRIS bisa digunakan untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), layanan parkir, dan restribusi daerah lainnya.

Untuk sisi penerimaan daerah, pemerintah daerah juga memanfaatkan QRIS untuk menjadi sistem pembayaran bagi belanja daerah yang dihubungkan dengan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah.

Dengan fakta tersebut, dapat diartikan bahwa sebagaian besar pemerintah daerah telah mengakomodir layanan pembayaran transaksi daerah secara non-tunai dan mengandalkan teknologi ponsel pintar.

Sumber: Bayar Pajak Rumah hingga Parkir Bisa Pakai QRIS di 475 Daerah (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »