Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

475 Daerah di Indonesia Mempermudah Pembayaran PBB Hingga Retribusi Daerah Dengan Menggunakan QRIS

IBX-Jakarta. Pada saat ini, Bank Indonesia sudah memfasilitasi pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada 475 pemerintah daerah dari total 542 pemerintah daerah yang terdapat di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang menyatakan bahwa.

“Saat ini 475 pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dari 542 pemerintah daerah di Indonesia atau dengan kata lain kurang lebih 88 persen telah terintegrasi untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan QRIS. Namun, daerah-daerah yang belum menerapkan QRIS bukan berarti daerah tersebut belum ter-elektronifikasi. Hal ini disebabkan, elektronifikasi tidak hanya terdiri dari QRIS, tetapi ada juga ATM, rekeningnya ke bank itu macam-macam,” dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (30/1/2024).

Perry juga menjelaskan bahwa pembayaran dengan menggunakan QRIS bisa digunakan untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), layanan parkir, dan restribusi daerah lainnya.

Untuk sisi penerimaan daerah, pemerintah daerah juga memanfaatkan QRIS untuk menjadi sistem pembayaran bagi belanja daerah yang dihubungkan dengan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah.

Dengan fakta tersebut, dapat diartikan bahwa sebagaian besar pemerintah daerah telah mengakomodir layanan pembayaran transaksi daerah secara non-tunai dan mengandalkan teknologi ponsel pintar.

Sumber: Bayar Pajak Rumah hingga Parkir Bisa Pakai QRIS di 475 Daerah (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Susu Impor Bebas Pajak: Bagaimana Nasib Peternak Lokal

IBX-Jakarta Pemerintah membebaskan pajak impor untuk produk susu, yang berdampak besar pada peternak sapi perah lokal, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Banyak peternak yang tidak dapat menjual susu mereka karena kebijakan pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS).

Read More »

Cek! Daftar Barang & Jasa Ini Bebas PPN 12%

IBX-Jakarta. Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam penjelasannya, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali

Read More »