Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

475 Daerah di Indonesia Mempermudah Pembayaran PBB Hingga Retribusi Daerah Dengan Menggunakan QRIS

IBX-Jakarta. Pada saat ini, Bank Indonesia sudah memfasilitasi pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada 475 pemerintah daerah dari total 542 pemerintah daerah yang terdapat di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang menyatakan bahwa.

“Saat ini 475 pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dari 542 pemerintah daerah di Indonesia atau dengan kata lain kurang lebih 88 persen telah terintegrasi untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan QRIS. Namun, daerah-daerah yang belum menerapkan QRIS bukan berarti daerah tersebut belum ter-elektronifikasi. Hal ini disebabkan, elektronifikasi tidak hanya terdiri dari QRIS, tetapi ada juga ATM, rekeningnya ke bank itu macam-macam,” dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (30/1/2024).

Perry juga menjelaskan bahwa pembayaran dengan menggunakan QRIS bisa digunakan untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), layanan parkir, dan restribusi daerah lainnya.

Untuk sisi penerimaan daerah, pemerintah daerah juga memanfaatkan QRIS untuk menjadi sistem pembayaran bagi belanja daerah yang dihubungkan dengan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah.

Dengan fakta tersebut, dapat diartikan bahwa sebagaian besar pemerintah daerah telah mengakomodir layanan pembayaran transaksi daerah secara non-tunai dan mengandalkan teknologi ponsel pintar.

Sumber: Bayar Pajak Rumah hingga Parkir Bisa Pakai QRIS di 475 Daerah (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »