Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

521 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK & NPWP, Begini Caranya!

IBX-Jakarta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP hingga 3 Desember 2024 mencapai 75.939.355.

Adapun, jumlah itu setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, dia mengaku masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan.

“Jadi hanya tinggal 0,68% lagi atau kurang lebih 521.000 lebih yang belum padan,” kata Dwi, dikutip Detikcom, Kamis (5/12/2024).

Dari jumlah NIK yang sudah padan dengan NPWP, Dwi menuturkan sebanyak 71,34 juta NIK sudah dipadankan melalui sistem dan yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak sekitar 4,59 juta NIK.

“Jadi mudah-mudahan dengan waktu tersisa, kami tetap mengimbau teman-teman wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP,” katanya.

Jika wajib pajak belum melakukan pemadanan, berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Guna mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah padan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

4. Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

*Disclaimer*

Sumber: 521 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK & NPWP, Begini Caranya! (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »