Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Diproyeksikan Turun Menjadi 9,61 Persen Pada Tahun 2023

BISNIS.COM – JAKARTA, Pada tahun 2023, rasio pajak (tax ratio) diperkirakan akan mengalami pelemahan dibandingkan pada tahun 2022 dikarenakan adanya normalisasi tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tax Buoyancy pada tahun 2023 diperkirakan berada di tingkat 0,09 yang pada dua tahun terakhir berada di tingkat 2,04 dan 2,08. Nilai tersebut didapat berdasarkan data presentasi Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rahadian Zulfadin.

Nilai tax Buoyancy yang berada di bawah 1 menunjukkan tren penurunan rasio pajak yang disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak.

Maka dari itu, rasio pajak (tax ratio) yang diproyeksikan akan mencapai pada tingkat 9,61 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 10,41 persen.

Moderasi harga komoditas dan tidak adanya kegiatan berulang untuk kegiatan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu tantangan utama dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023.

Target pajak yang ditetapkan pada tahun ini yaitu senilai Rp1.718 Triliun yang mana nilai tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu senilai Rp1.716,76 Triliun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 menetapkan pendapatan negara sector pajak ditetapkan sebesa Rp2.021,2 Triliun yang mana nilai tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu senilai Rp2,034,5 Triliun.

Selama dua tahun terakhir, tax buoyancy berada di tingkat 2 yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara umum.

Perlu dilakukannya akselerasi tax buoyancy agar pada pulih Kembali. Hal tersebut dapat memberikan dorongan kepada tingkat rasio pajak untuk terus mengalami pertumbuhan, sehingga penerimaan pajak yang diperoleh akan lebih tinggi dari target yang telah ditentukan.

Referensi: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230126/259/1621891/rasio-pajak-2023-diproyeksi-turun-menjadi-961-persen-ini-alasannya

**Disclaimer**

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »