Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi dalam skala besar dengan meminta dokumen administrasi mengenai kontrak, penghasilan, hingga kesepakatan sponsor kepada seluruh pembalap F1 yang aktif maupun yang pernah balapan di sirkuit Italia dalam periode 2020 sampai 2024.

Fokus dari investigasi ini adalah mencari bukti bahwa pembalap F1 telah membayar pajak secara penuh atas penghasilan yang mereka hasilkan saat balapan di Italia. Meskipun belum terkonfirmasi, akan tetapi otoritas menduga terdapat kekurangan pembayaran pajak hingga ratusan juta euro jika dilihat dari tingginya pendapatan pembalap F1. 

Hukum Italia mengatur bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh dari aktivitas di wilayahnya wajib dikenakan pajak negara mereka. Dalam kasus ini, pembalap asing termasuk atlet dianggap pekerja lepas sehingga mereka wajib membayar pajak atas penghasilan yang mereka dapatkan selama melakukan kegiatan di Italia.

Kasus ini bisa berujung Kasus Pidana jika ditemukan bahwa nilai pajak yang tidak dibayarkan melebihi €50.000 atau sekitar Rp1,01 miliar. Otoritas pajak Italia telah memberikan surat resmi untuk pembalap menyerahkan laporan pajak terbaru. Terdapat informasi jika otoritas pajak Italia berusaha untuk mendapatkan akses kontrak sponsor dan setail atas penghasilan pembalap. Dalam hal ini tim F1 juga berperan penting karena mereka seharusnya membantu pemotongan dan pelaporan pajak dari setiap pembalapnya.

Sumber: Seluruh Pembalap F1 Diselidiki Pajak Italia, Potensi Denda hingga Penjara Mengintai

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »