Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sengketa dan Beban Pembuktian Koreksi Harga Transfer

Oleh: Maskudin

Terkait koreksi transfer pricing yang menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak, OECD Transfer Pricing Guidelines mengatur penyelesaian sengketa melalui prosedur persetujuan bersama (MAP) antara negara-negara anggota OECD, bahkan jika diperlukan diselesaikan melalui proses  arbitrase.  Negara-negara anggota OECD akan memberikan panduan pada saat adanya permintaan corresponding adjustment. Penjelasan Pasal 9 ayat 2 OECD Model Tax Convention mempertegas bahwa Negara yang melakukan corresponding adjustment harus memenuhi permintaan suatu negara jika Negara tersebut “menyetujui bahwa nilai laba yang dikoreksi berada dalam rentang laba wajar.” Negara yang mengusulkan koreksi primer menanggung beban pembuktian dengan menunjukkan kepada Negara lain bahwa koreksi “dibenarkan” baik prinsip maupun dalam hal jumlahnya.” Kedua otoritas yang terkait diharapkan mengambil pendekatan kooperatif dalam menyelesaikan kasus persetujuan bersama tersebut.

Dalam upaya untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan otoritas pajak yang adil bagi semua pihak, perlu mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam kasus transfer pricing.  Salah satu  aspek  tersebut adalah  alokasi beban  pembuktian. Di sebagian besar yurisdiksi, otoritas pajak menanggung beban pembuktian, yang mungkin mengharuskan otoritas pajak untuk membuat facie prima yang menunjukkan bahwa  harga transfer menurut wajib pajak tidak sesuai dengan prinsip kewajaran. Perlu dicatat bahwa bahkan dalam kasus seperti itu otoritas pajak mungkin masih mewajibkan wajib pajak membuat dokumentasi yang memungkinkan otoritas pajak melakukan   pengujian terhadap transaksi afiliasi. Namun di yurisdiksi lain, wajib pajak yang harus menanggung beban pembuktian dalam beberapa hal.

Beberapa negara anggota OECD berpandangan bahwa Pasal 9 OECD Model Tax Convention menetapkan aturan beban pembuktian dalam kasus penetapan harga transfer mengesampingkan ketentuan domestik. Namun negara-negara lain, menganggap bahwa Pasal 9 tidak menetapkan adanya aturan beban pembuktian. Terlepas dari pihak mana yang harus menanggung beban pembuktian, dengan memegang prinsip keadilan, alokasi beban pembuktian harus dilakukan dengan mempertimbangkan sistem pajak yurisdiksi yang memiliki pengaruh pada otoritas keseluruhan  terkait aturan penetapan harga transfer, termasuk penyelesaian sengketa. Faktor-faktor beban pembuktian tersebut misalnya penalti, teknis pengujian, administrasi proses banding, aturan mengenai pembayaran bunga sehubungan dengan ketetapan pajak dan restitusi, pajak yang harus dibayar, pembatasan undang-undang harus dipertimbangkan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pahami 3 Jenis Data Konkret: Dasar Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK 15/2025

IBX – Jakarta. Sistem self-assessment dalam perpajakan memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Sebagai bentuk pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan, antara lain, untuk

Read More »

DJP Percepat Pemeriksaan Spesifik Lewat Data Konkret, Pelaku Usaha Diuntungkan

IBX – Jakarta. Upaya pemerintah mendorong kepatuhan perpajakan kini mendapat amunisi baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret. Regulasi ini melengkapi PMK No. 15/2025 mengenai Pemeriksaan Pajak, dan dinilai memperkuat arah reformasi administrasi perpajakan menjadi lebih ringkas, lebih pasti, dan lebih terukur. Aturan

Read More »

How can I help you? :)

00:07