Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Percepat Pemeriksaan Spesifik Lewat Data Konkret, Pelaku Usaha Diuntungkan

IBX – Jakarta. Upaya pemerintah mendorong kepatuhan perpajakan kini mendapat amunisi baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret. Regulasi ini melengkapi PMK No. 15/2025 mengenai Pemeriksaan Pajak, dan dinilai memperkuat arah reformasi administrasi perpajakan menjadi lebih ringkas, lebih pasti, dan lebih terukur.

Aturan baru ini memperkenalkan mekanisme pemeriksaan spesifik yang hanya dilakukan berdasarkan data konkret, yakni bukti transaksi atau informasi perpajakan yang dapat digunakan langsung untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak (WP). Contoh datanya mencakup faktur pajak yang tidak dilaporkan, bukti potong PPh yang tidak masuk SPT, atau data pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Bila ditemukan adanya data konkret yang menunjukkan potensi kurang bayar, maka otoritas pajak dapat langsung melakukan pemeriksaan spesifik dengan jangka waktu maksimal hanya 10 hari kerja. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan umum yang bisa berlangsung berbulan-bulan. Menurut Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, pemangkasan waktu ini menjadi bentuk deregulasi yang memberi kepastian bagi pelaku usaha. Dengan begitu, WP bisa tetap fokus menjalankan kegiatan bisnis tanpa gangguan administratif yang berkepanjangan.

Fajry juga menyoroti bahwa transparansi dan pembatasan waktu dalam proses pengujian ini bisa memacu peningkatan kepatuhan secara sukarela. Semakin sederhana dan cepat prosesnya, semakin besar kemungkinan WP bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini sejalan dengan pendekatan DJP yang belakangan lebih mengedepankan compliance berbasis kepercayaan, bukan hanya melalui sanksi.

PER-18 juga mengatur bahwa temuan yang sebelumnya telah dimintakan penjelasan kepada WP namun tidak ditindaklanjuti dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak. Misalnya, jika sudah dibuat berita acara dan ditandatangani wajib pajak tetapi tidak ada pemenuhan, maka otoritas bisa langsung melanjutkan ke tahap penetapan.

Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat sistem administrasi berbasis data dan teknologi yang sedang dibangun melalui platform Coretax. Dengan pendekatan ini, efektivitas pengawasan bisa meningkat tanpa memperbesar beban birokrasi, sekaligus menjaga hubungan antara fiskus dan WP tetap sehat.

Meskipun begitu, keberhasilan implementasi aturan ini tetap bergantung pada kesiapan aparat dan kualitas data yang digunakan. Pengawasan internal atas penggunaan data konkret dan proses penetapan pajak harus dilakukan ketat untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Langkah DJP ini menjadi bagian dari strategi besar memperbaiki ekosistem perpajakan nasional: menyeimbangkan antara kecepatan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Jika dijalankan dengan konsisten dan adil, PER-18/PJ/2025 berpotensi menjadi pijakan penting menuju kepatuhan pajak yang lebih berkelanjutan.

Sumber: Pakar Nilai Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Spesifik Permudah Kepatuhan WP

Recent Posts

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »