IBX – Jakarta. Wacana untuk tidak menaikkan tarif pajak pada 2026 kini diperluas dengan mencakup pengenaan cukai atas sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT). Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Ia menegaskan bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan tarif CHT ditujukan agar menjaga stabilitas industri hasil tembakau yang akan berpengaruh pada penekanan peredaran rokok ilegal.
Apabila tarif CHT dinaikkan di tengah keadaan daya beli masyarakat yang lemah, maka akan berisiko terhadap sektor produksi hasilt tembakau serta memperbesar pasar rokok ilegal. Masyarakat justru akan beralih pada konsumsi produk hasil tembakau yang dijual dengan harga lebih murah.
Kebijakan pengenaan cukai atas hasil tembakau tersebut sudah berdampak pada perusahaan industri tembakau. Sejumlah perusahaan diketahui telah melakukan efisiensi, salah satunya dengan melakukan pengurangan tenaga kerja akibat permintaan produk hasil tembakau yang berkurang sebagai dampak dari kenaikan harga. Dampak tersebut menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang dapat memberikan manfaat pada rakyat, bukan berpihak pada salah satunya.
Yahya Zaini kemudian mengusulkan moratorium tersebut dengan dibarengi oleh pengawasan ketat yang dinilai akan cukup efektif untuk menekan rokok ilegal tanpa merugikan pihak tertentu.


