Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu Kondisi Transaksi dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan ketiga dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:

a. ketentuan kontraktual;

Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/ atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; Fungsi merupakan aktivitas dan/ atau tanggung jawab pihakpihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Aset merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, asset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia. Risiko merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.


Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa: i) ketentuan kontraktual; 2) fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; 3) karakteristik produk yang ditransaksikan; 4) keadaan ekonomi; 5) strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk yang ditransaksikan;

Karakteristik produk merupakan karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

d. keadaan ekonomi;

Keadaan ekonomi merupakan kondisi ekonomi dari:

a. para pihak yang bertransaksi; dan

b. pasar tempat para pihak bertransaksi.

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi; Strategi bisnis merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.

*Disclaimer*

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »