Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kontribusi Pajak Fintech hingga Aset Kripto

IBX-Jakarta. Sampai dengan 31 Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Pajak fintech, hingga pajak atas aset kripto. Diketahui bahwa PPN dari PMSE sebesar Rp 19,74 triliun, pajak fintech sebesar Rp 1,95 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 580,2 miliar, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,77 triliun.

Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti menyebutkan bahwa 154 pemungut pajak PMSE terlah melakukan pemungutan dan penyetorna PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari setoran 2020 yang berjumlah Rp 731,4 miliar, setoran 2021 yang berjumlah Rp 3,9 triliun, setoran tahun 2022 yang berjumlah Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 yang berjumlah Rp 6,76 triliun, dan setoran 2024 yang berjumlah Rp 1,84 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak atas aset kripto sampai dengan Maret 2023 telah terkumpul sebanyak Rp 580,20 miliar. penerimaan tersebut berasal dari setoran 2022 yang berjumlah Rp 246,45 miliar, setoran 2023 yang berjumlah Rp 220,83, dan penerimaan 2024 yang berjumlah Rp 112,93 miliar.

Pajak fintech (P2P lending) sampai dengan maret 2024 juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun. penerimaan tersebut berasal dari setoran 2022 yang berjumlah Rp 446,4 miliar, setoran 2023 yang berjumlah Rp 1,11 triliun, dan setoran 2024 yang berjumlah Rp 394,93 miliar.

Selain itu, penerimaan lainnya berasal dari pajak SIPP yang sampai dengan Maret 2024, penerimaan pajak SIPP berjumlah Rp 1,77 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari setoran 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, setoran 2023 sebesar Rp 1,1 triliun, dan setoran 2024 yang berjumlah Rp 252,16 miliar.

Tentunya, potensi penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital harus terus digali. Hal tersebut karena digitalisasi yang terus berkembang mengikuti zaman sehingga banyak usaha yang akan mengikuti digitalisasi tersebut. Terbukti sampai dengan Maret 2024, penerimaan pajak fintech hingga aset kripto cukup menjanjikan dngan jumlah Rp 23,04 triliun. Selanjutnya, menggali potensi pajak atas usaha ekonomi digital dan membuat peraturan pajak usaha ekonomi digital merupakan peran pemerintah guna memaksimalkan potensi dari pajak usaha ekonomi digital.

Sumber: Pemerintah Kantongi Rp 23 T dari Pajak Kripto hingga Fintech

*Disclaimer

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »