Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Proses Pengumpulan Bukti Audit dalam ISA 200?

Oleh: M. Akmal Murtadho

Semua informasi yang dikumpulkan selama proses audit, termasuk pada tahap penerimaan klien, perencanaan, pemahaman, penilaian, penyimpulan, dan pengujian pengendalian internal adalah bukti audit (audit evidence). Bukti audit diuraikan oleh ISA 200 sebagai berikut.

“Audit evidence comprise both information that supports and corroborates management’s assertion and any information that contradicts such assertion”.

Sebagian besar pekerjaan akuntan publik adalah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang mendukung atau yang menguatkan asersi manajemen maupun yang bertentangan dengannya.

Bukti audit yang dikumpulkan harus mencukupi (sufficient) dan tepat (appropriate). Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan satu sama lain. Kecukupan bukti audit merupakan ukuran kuantitas dan ditentukan oleh penilaian akuntan publik terhadap risiko salah saji material dan kualitas bukti tersebut. Kuantitas bukti audit tergantung pada luas atau banyaknya (extent) bukti yang dikumpulkan. Ketepatan merupakan ukuran tentang kualitas dan berkaitan dengan relevansi dan keandalan bukti dalam mendukung asersi manajemen.

Kualitas bukti audit bergantung pada sifat (nature) dari bukti yang bersangkutan. Bukti audit dikumpulkan melalui prosedur audit yang dilakukan oleh akuntan publik dan umumnya menggunakan metode pengujian sampel. Oleh karena itu, dalam pengumpulan bukti audit, akuntan publik harus memutuskan empat hal berikut.

1. Prosedur audit yang harus dilakukan.

2. Besarnya sampel yang akan digunakan.

3. Cara pemilihan sampel yang akan dipakai.

4. Waktu dilakukannya audit.

Pengumpulan bukti menggunakan strategi dan pendekatan seperti yang telah ditentukan dalam perencanaan audit. Prosedur audit dapat dimodifikasi selama pelaksanaan audit. Artinya, prosedur audit selanjutnya ditentukan oleh hasil yang diperoleh pada prosedur sebelumnya.

Prosedur audit harus dapat menjabarkan sifat, waktu, dan luasnya bukti audit yang dikumpulkan.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »