Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pastikan ! Transaksi Penjualan Telah Dimasukkan ke dalam Master File dan Diikhtisarkan dengan Benar Sebelum Adanya Pemeriksaaan Oleh Auditor

Dimasukkannya semua transaksi penjualan ke dalam master file piutang usaha merupakan hal yang sangat penting karena ketelitian catatan ini mempengaruhi kemampuan klien untuk menagih semua piutang yang belum diterima pembayarannya. Demikian pula jurnal penjualan harus diperiksa kebenaran penjumlahannya dan postingnya ke buku besar agar laporan keuangan menunjukkan informasi yang benar. Pada audit tertentu, auditor melakukan sejumiah pengujian ketelitian klerikal, seperti misanya pemeriksaan kebenaran penjumlahan pada kolom rupiah dalam jurnal (footing) dan kerudian menelusur (tracing) jumlah totalnya ke buku besar dan detilnya ditelusur ke buku pembantu piutang, untuk memeriksa ada tidaknya kesalahan atau penyimpangan dalam pengolahan transaksi penjualan. Seberapa luas pengujian semacam ini dilakukan, tergantung pada kualitas pengendalian internal. Penggunaan perangkat lunak audit akan bermanfaat dalam pengujian ketelitian penjuralan dan pencatatan secara elektronik, karena pengujian dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Penelusuran dari jurnal penjualan ke master file biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan tujuan audit transaksi yang lain, tetapi pemeriksaan kebenaran penjumlahan dalam kolom-kolom rupiah jurnal dan pemeriksaan totalnya ke buku besar dilakukan sebagai prosedur yang terpisah.

Pengujian posting dan pengikhtisaran berbeda dari tujuan audit transaksi yang lain karena meliputi pemeriksaaan penjumlahan jurnal, catatan master file, dan buku besar, dan penelusuran dari yang satu ke lainnya di antara ketiga catatan tersebut.

Apabila penjulahan dan pembandingan dibatasi hanya pada ketiga catatan di atas, maka tujuan audit transaksinya adalah posting dan pengikhtisaran. Apabila jurnal, master file, atau buku besar ditelusur ke atau dari dokumen, maka tujuannya adalah salah satu dari kelima tujuan, tergantung pada apa yang diverifikasi. Sebagai contoh, apabila seorang auditor membandingkan suatu jumlah yang tercantum pada duplikat faktur penjualan dengan jurnal penjualan atau entry di master file, maka hal itu merupakan prosedur tujuan audit ketelitian. Apabila auditor menelusur suatu ayat jurnal dari jurnal penjualan ke master file, hal itu merupakan prosedur posting dan pengikhtisaran.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »