Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dalam Mengenai NITKU dan Cara Memperolehnya

IBX-Jakarta. Bagi Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, maka harus mengetahui mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Pengaturan mengenai NITKU diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mulai berlaku mulai tanggal 8 Juli Tahun 2022.

NITKU tersendiri merupakan pengganti dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Cabang. NITKU akan terdiri dari 22 (dua puluh dua) digit yang berasal dari 16 (enam belas) digit NPWP pusat dan 6 (enam) digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki oleh WP.

Adapun, NITKU dituju kepada Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, yang baik secara langsung maupun tidak langsung menghasilkan penghasilan kena pajak. Namun, NITKU berlaku di tempat kegiatan usaha yang tentunya harus terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, atau biasa disebut sebagai WP Cabang. Hal ini disebabkan untuk mencapai tujuan agar mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengidentifikasi atau mengawasi tempat kegiatan usaha WP cabang dengan efektif dan efisien.

Lantas, bagaimana cara WP memperoleh NITKU WP Cabang?

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh WP untuk memperoleh NITKU WP Cabang, yaitu sebagai berikut.

  • Bagi WP Cabang yang telah memiliki NPWP Cabang sebelum ditetapkannya PMK 112/2022, maka WP Cabang tersebut tidak perlu mengajukan permohonan NITKU, karena NITKU akan diberikan oleh DJP
  • Bagi WP Cabang yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan sejak berlakunya PMK 112/2022, maka DJP akan memberikan NPWP Cabang dan NITKU bagi WP Cabang
  • DJP menyampaikan NITKU kepada WP melalui beberapa cara, diantaranya laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang disediakan oleh DJP
  • NITKU mulai dapat digunakan oleh WP Cabang per tanggal 1 Januari 2024 untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Perlu diketahui juga bahwa DJP menyediakan beberapa layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, diantaranya pemadanan NPWP Cabang dengan NITKU, penyesuaian data NPWP dan NITKU dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.

Sumber: Apa Itu NITKU dan Bagaimana Cara Memperolehnya?

*Disclaimer*

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »