Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan Apartemen Bukan Aturan Baru

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah kebijakan baru. Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur mengenai jasa yang dikenakan pajak.

“Dalam PP tersebut, sudah jelas bahwa jasa pengelolaan lingkungan apartemen tidak termasuk dalam kategori jasa strategis yang dibebaskan dari PPN,” ungkap Arifin dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten. Ia menambahkan bahwa meskipun ada sejumlah jasa seperti pendidikan, asuransi, dan medis yang tidak dikenakan PPN, jasa pengelolaan lingkungan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Arifin menegaskan, “Yang terkena adalah jasa pengurusannya.” Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni apartemen yang merasa bahwa pengenaan PPN ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Beberapa penghuni apartemen mengungkapkan keprihatinan mereka terkait kebijakan ini. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, mengkritik keputusan tersebut, mengingat banyak penghuni yang berasal dari kalangan menengah dan saat ini mengalami kesulitan finansial. “Jangan kira penghuni apartemen itu kaya semua. Banyak yang kesulitan membayar IPL, apalagi jika ditambah PPN,” katanya.

Adjit menekankan bahwa banyak penghuni apartemen adalah orang-orang dengan penghasilan terbatas, dan menyatakan bahwa rumah tapak di Jakarta kini sudah sangat mahal. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ini sebelum menerapkan kebijakan yang dapat membebani penghuni.

Kebijakan ini tentunya menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di apartemen dengan keterbatasan finansial. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menyelesaikan kebingungan dan kekhawatiran yang muncul.

*Disclaimer*

Sumber: Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Tanggapan Ditjen Pajak! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »