Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Skema Tax Holiday RI di Era Pajak Minimum Global: Apa yang Berubah?

IBX-Jakarta. Skema insentif pembebasan pajak atau tax holiday akan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) pada tahun 2025. GMT, yang diinisiasi oleh OECD, menetapkan tarif minimum sebesar 15%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa dengan penerapan GMT, tax holiday di Indonesia, yang sebelumnya memungkinkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100%, tak lagi bisa diberlakukan. Menurutnya, jika Indonesia tetap memberikan pembebasan pajak penuh hingga 0%, maka negara asal perusahaan yang berinvestasi akan memungut pajak sebesar 15%. Hal ini, menurut Febrio, sama dengan Indonesia mensubsidi anggaran negara lain, sesuatu yang ingin dihindari pemerintah.

Febrio menyatakan bahwa perubahan dalam ketentuan tax holiday yang saat ini diatur dalam PMK 130/2020 akan menetapkan batas minimal pembebasan pajak sebesar 7%. Dengan PPh Badan Indonesia saat ini sebesar 22%, maka maksimal pembebasan pajak yang diberikan dalam skema tax holiday adalah 15%, sehingga 7% tetap harus dibayarkan oleh perusahaan.

Saat ini, konsep perubahan tersebut masih dibahas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, dan pelaku usaha. Febrio menekankan bahwa pemerintah akan merancang insentif alternatif untuk menggantikan tax holiday agar tetap dapat menarik investasi ke Indonesia.

Alternatif insentif yang dirancang ini akan tetap berbasis pada insentif pajak, bukan insentif non-fiskal. Namun, skema tersebut tidak lagi menawarkan pembebasan pajak total, melainkan hanya hingga 7%, sesuai dengan aturan baru. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan mekanisme untuk menangani pajak 15% yang akan dipungut berdasarkan prinsip GMT.

Di luar insentif pajak, pemerintah juga akan tetap memberikan insentif lainnya, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) dan percepatan proses perizinan, guna mempertahankan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Febrio menegaskan bahwa meski skema tax holiday akan mengalami perubahan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menarik investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

*Disclaimer

Sumber: Begini Skema Tax Holiday Setelah Penerapan Pajak Minimum 15% di RI

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »