Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Skema Tax Holiday RI di Era Pajak Minimum Global: Apa yang Berubah?

IBX-Jakarta. Skema insentif pembebasan pajak atau tax holiday akan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) pada tahun 2025. GMT, yang diinisiasi oleh OECD, menetapkan tarif minimum sebesar 15%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa dengan penerapan GMT, tax holiday di Indonesia, yang sebelumnya memungkinkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100%, tak lagi bisa diberlakukan. Menurutnya, jika Indonesia tetap memberikan pembebasan pajak penuh hingga 0%, maka negara asal perusahaan yang berinvestasi akan memungut pajak sebesar 15%. Hal ini, menurut Febrio, sama dengan Indonesia mensubsidi anggaran negara lain, sesuatu yang ingin dihindari pemerintah.

Febrio menyatakan bahwa perubahan dalam ketentuan tax holiday yang saat ini diatur dalam PMK 130/2020 akan menetapkan batas minimal pembebasan pajak sebesar 7%. Dengan PPh Badan Indonesia saat ini sebesar 22%, maka maksimal pembebasan pajak yang diberikan dalam skema tax holiday adalah 15%, sehingga 7% tetap harus dibayarkan oleh perusahaan.

Saat ini, konsep perubahan tersebut masih dibahas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, dan pelaku usaha. Febrio menekankan bahwa pemerintah akan merancang insentif alternatif untuk menggantikan tax holiday agar tetap dapat menarik investasi ke Indonesia.

Alternatif insentif yang dirancang ini akan tetap berbasis pada insentif pajak, bukan insentif non-fiskal. Namun, skema tersebut tidak lagi menawarkan pembebasan pajak total, melainkan hanya hingga 7%, sesuai dengan aturan baru. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan mekanisme untuk menangani pajak 15% yang akan dipungut berdasarkan prinsip GMT.

Di luar insentif pajak, pemerintah juga akan tetap memberikan insentif lainnya, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) dan percepatan proses perizinan, guna mempertahankan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Febrio menegaskan bahwa meski skema tax holiday akan mengalami perubahan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menarik investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

*Disclaimer

Sumber: Begini Skema Tax Holiday Setelah Penerapan Pajak Minimum 15% di RI

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »