Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Tertinggi di ASEAN: Filipina dan Indonesia Memimpin, Brunei Bebas Pajak

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang harus dibayar masyarakat saat melakukan pembelian barang dan jasa. Dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi. Saat ini, tarif PPN di Indonesia mencapai 11%. Berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif ini sebesar 1% menjadi 12%. Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, tarif PPN di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan ASEAN. Filipina berada di urutan teratas dengan tarif PPN sebesar 12%, sementara Singapura memberlakukan pajak barang dan jasa (GST) serupa dengan PPN sebesar 9%. Thailand bahkan menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7%.

Di Myanmar, yang beribu kota di Naypyidaw, PPN tidak diterapkan. Sebagai gantinya, negara ini mengenakan pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5%. Di Timor Leste, PPN hanya dikenakan pada barang-barang impor dengan tarif 2,5%, sedangkan jasa dikenai pajak 5% jika penghasilan bruto penyedia jasa melebihi US$500, seperti untuk layanan hotel, restoran, bar, dan telekomunikasi.

Sementara itu, di Brunei Darussalam, menurut laman resmi ASEAN, negara ini memiliki jumlah pajak paling sedikit di Asia. Brunei tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi, pajak ekspor, gaji, maupun pajak manufaktur. Negara ini mampu menerapkan kebijakan tersebut berkat kekayaan aset hidrokarbon yang menjadi pilar utama ekonominya, menyumbang 60% dari PDB. Dengan populasi sekitar 444.000 orang, Brunei dapat menjaga kualitas hidup warganya. Jika Indonesia menerapkan kebijakan sesuai amanat UU HPP, maka tarif PPN di Indonesia akan sebanding dengan Filipina.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah berpedoman pada UU HPP terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. “Untuk waktu pelaksanaannya, kami berpegang pada ketentuan UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” katanya dalam pernyataan resmi. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa kali menekankan bahwa keputusan kenaikan tarif tersebut bergantung pada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

*Disclaimer

Sumber: Perbandingan PPN di Negara Asean: RI Termasuk Paling Tinggi, Brunei Bebas Pajak

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »