
IBX-Jakarta. Direktur Utama PT PDN, pengusaha berinisial ROP, terancam mendekam di balik jeruji besi hingga enam tahun. Saat melaporkan surat pemberitahuan tabungan massal (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan negara Rp 2,56 miliar, ia kedapatan berbohong.
Bersama Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Reskrim Polda Jatim, Penyidik PNS Kanwil DJP Jatim II melakukan penangkapan terhadap ROP. Pada Senin, 21 Oktober 2024, tim juga menyerahkan tersangka ROP dan dokumen pendukungnya ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Berdasarkan siaran pers pada Selasa, 22 Oktober 2024, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan, “Hal ini menunjukkan keseriusan kami dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan.”
Direktur Utama PT PDN yang bergerak di bidang perdagangan berbagai macam barang adalah ROP. Bahan bakar diesel industri/high speed diesel (HSD) adalah jenis produk yang diperjualbelikan, berdasarkan bukti data lengkap dari faktur pajak.
Sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi nyata dan penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan SPT Masa PPN yang tidak benar atau kurang keterangan merupakan tindak pidana perpajakan.
Pihak yang digunakan PT PDN sebagai input faktur pajak adalah pihak lawan transaksi yang mempunyai riwayat penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi riil.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka ROP ini terjadi di tempat usaha PT PDN, terjadi antara Januari 2012 hingga Desember 2014, dan mengakibatkan kerugian pendapatan negara sedikitnya Rp2,56 miliar.
PT PDN wajib menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara sebagai Wajib Pajak terdaftar.
“Kesadaran Wajib Pajak dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas merupakan wujud implementasi sistem perpajakan self-assessment yang telah kita sepakati dan menjadi faktor utama menuju perpajakan Indonesia yang kuat dan maju,” kata Vita.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, menjerat ROP atas perbuatannya berdasarkan Pasal 39A huruf a j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d.
Selain denda paling sedikit dua kali lipat pajak dan paling banyak enam kali pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti pembayaran pajak, ia diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun. di penjara dan hukuman maksimal enam tahun.
DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukuman sebagai upaya terakhir untuk menegakkan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif dilakukan, kata Vita.
*Disclaimer*
Sumber: Bohong Lapor SPT & Rugikan Negara Rp2,5 M, Pengusaha Ini Dipenjara (CNBCIndonesia)


