Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kejar Target Setoran Rp 1.517 T, Bos Pajak Sisir Kas Perusahaan

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan strategi dinamisasi sebagai upaya untuk mengejar target penerimaan tahun ini, yang hanya tersisa dua bulan sebelum tahun berakhir.

Hingga Oktober 2024, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.517,5 triliun atau 76,3% dari target tahunan sebesar Rp 1.988,9 triliun, menyisakan kekurangan sebesar Rp 471,4 triliun.

“Kami akan terus melakukan dinamisasi secara konsisten, terutama jika kondisi wajib pajak mengalami perbaikan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Strategi dinamisasi ini memungkinkan DJP menghitung ulang angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 apabila perusahaan mengalami peningkatan laba yang signifikan atau sebaliknya.

Menurut Suryo, dinamisasi merupakan bagian dari pengawasan rutin DJP, terutama saat ada peningkatan kinerja keuangan wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 7 KEP-537/PJ./2000, dinamisasi dilakukan pada usaha yang perkiraan PPh terutangnya untuk tahun berjalan melebihi 150% dari PPh terutang tahun sebelumnya, yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh terutang tersebut oleh wajib pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

“Kami memantau kinerja wajib pajak, dan jika ada peningkatan, kami akan meminta dilakukannya dinamisasi agar pada saat pelaporan SPT akhir tahun, kekurangan pajak tidak terlalu besar,” jelasnya.

Sebagai contoh, dinamisasi pernah diterapkan pada sektor pertambangan bijih logam, yang mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa bulan terakhir, tambah Suryo.

*Disclaimer*

Sumber: Kejar Target Setoran Rp 1.517 T, Bos Pajak Sisir Kas Perusahaan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »