Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Ini Transformasi Pajak Masukan di Dalamnya!

IBX-Jakarta. Pemerintah mengambil langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi atau Coretax System. Peraturan ini disahkan pada 14 Oktober 2024 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.

Penerbitan PMK 81/2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan regulasi untuk mendukung pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel. Aturan ini dirancang untuk memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, salah satunya adalah penyeragaman jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak masa untuk beberapa jenis pajak menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman ini bertujuan untuk menyederhanakan proses tata kelola dan administrasi pembayaran pajak, sehingga memberikan kenyamanan lebih bagi wajib pajak.

Selain membawa perubahan pada jatuh tempo pembayaran pajak, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 juga memberikan pembaruan signifikan pada aturan periode pengkreditan pajak masukan. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih sinkron dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi administrasi perpajakan.

Pada aturan sebelumnya, wajib pajak diberikan fleksibilitas untuk mengkreditkan pajak masukan hingga maksimal tiga bulan setelah masa pajak penerbitan faktur pajak. Namun, aturan baru dalam PMK 81/2024 mengharuskan pajak masukan dikreditkan pada bulan yang sama dengan masa penerbitan pajak keluaran.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 375 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.” Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak kini harus memastikan bahwa administrasi faktur pajaknya lebih tertib dan sesuai waktu, karena sistem administrasi pajak sudah mendukung ketersediaan data faktur secara real-time.

Sistem ini diperkuat dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak keluaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Artinya, data faktur pajak sudah dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak secara terintegrasi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengkreditan pajak masukan.

Namun, untuk dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak, pengkreditannya tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu dapat dikreditkan maksimal tiga bulan sejak masa penerbitannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 376 PMK 81/2024, dengan syarat bahwa pajak masukan tersebut belum diakui sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

*Disclaimer

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »