Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemotongan PPh Pasal 26 atas Premi Asuransi

IBX-Jakarta. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 penghasilan atas premi asuransi oleh Wajib Pajak. Pada PMK 81 tahun 2024, hal ini diatur dalam Pasal 241 hingga Pasal 243, yakni mengenai ketentuan penetapan mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk memajaki transaksi Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 241 ayat (1), Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto ini, sesuai Pasal 241 ayat (2), yaitu Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagai berikut: a. atas premi dibayar tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar; b. atas premi yang dibayar oleh Perusahaan Asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar; c. atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.

Selanjutnya, pada bagian ketentuan teknis pemotongan diatur dalam Pasal 242, Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) dilakukan oleh: a. tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a; b. Perusahaan Asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b; c. perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf C.

Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut. (2) Pemotong pajak wajib memotong dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26. (3) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan bukti pemotongan Penghasilan Pasal 26 kepada pihak yang dipotong. (4) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetor pajak Penghasilan Pasal 26 paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (5) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (6) Pemotong pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »