Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jasa Titipan Luar Negeri Diperketat: Peraturan Baru dan Dampaknya

IBX-Jakarta. Bisnis jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri kian menjamur di Indonesia, terutama melalui media sosial dan marketplace. Berbagai produk seperti pakaian, gadget, kosmetik, hingga tas bermerek menjadi barang favorit dalam bisnis ini. Namun, pemerintah kini memperketat aturan untuk melindungi pasar dan konsumen domestik.

Pelaku jastip sering mengklaim bahwa barang yang mereka bawa adalah milik pribadi, meski praktik ini dianggap ilegal. Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang lebih jelas untuk membedakan barang bawaan pribadi dan barang impor.

Pada Maret 2024, diterbitkan Permendag No. 7/2024 sebagai revisi dari aturan sebelumnya. Aturan ini menimbulkan kontroversi karena membatasi barang bawaan penumpang, termasuk hanya mengizinkan dua pasang alas kaki dan lima lembar pembalut per orang. Meskipun aturan tersebut sempat dicabut karena dianggap memberatkan pekerja migran, pemerintah menegaskan bahwa pelaku jastip tetap harus mematuhi aturan perpajakan.

Ketentuan Bea Masuk Jastip

Barang yang masuk dalam kategori bukan barang pribadi, seperti produk jastip, tidak mendapatkan pembebasan bea masuk kecuali untuk nilai hingga US$500 per kedatangan per orang. Barang dengan nilai lebih dari itu akan dikenakan berbagai pungutan, meliputi:

  1. Bea Masuk (BM) sesuai tarif Most Favored Nation (MFN).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
  3. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor) sebesar 0,5%–10% (dengan NPWP) atau 1%–20% (tanpa NPWP).

Sebagai contoh, jika membawa barang senilai US$800:

  • Nilai pabean: US$800 – US$500 = US$300
  • BM: 10% x US$300 = US$30
  • PPN: 11% x US$330 = US$36,3
  • PPh: tergantung status NPWP (0,5%–20% x US$330).

Penghitungan Bea Masuk Khusus

Bea masuk berbeda-beda berdasarkan jenis barang:

  • Sparepart kendaraan bermotor: BM 10%, PPN 11%, PPh sesuai status NPWP.
  • Sparepart pengeboran minyak: BM 5%, PPN 11%, PPh sesuai status NPWP.

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengontrol bisnis jastip sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelaku jastip dan konsumen diimbau memahami peraturan agar terhindar dari sanksi hukum.

*Disclaimer*

Sumber: Simak! Aturan Pajak & Bea Masuk untuk Jastip Terbaru 2024 (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »