Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jasa Titipan Luar Negeri Diperketat: Peraturan Baru dan Dampaknya

IBX-Jakarta. Bisnis jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri kian menjamur di Indonesia, terutama melalui media sosial dan marketplace. Berbagai produk seperti pakaian, gadget, kosmetik, hingga tas bermerek menjadi barang favorit dalam bisnis ini. Namun, pemerintah kini memperketat aturan untuk melindungi pasar dan konsumen domestik.

Pelaku jastip sering mengklaim bahwa barang yang mereka bawa adalah milik pribadi, meski praktik ini dianggap ilegal. Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang lebih jelas untuk membedakan barang bawaan pribadi dan barang impor.

Pada Maret 2024, diterbitkan Permendag No. 7/2024 sebagai revisi dari aturan sebelumnya. Aturan ini menimbulkan kontroversi karena membatasi barang bawaan penumpang, termasuk hanya mengizinkan dua pasang alas kaki dan lima lembar pembalut per orang. Meskipun aturan tersebut sempat dicabut karena dianggap memberatkan pekerja migran, pemerintah menegaskan bahwa pelaku jastip tetap harus mematuhi aturan perpajakan.

Ketentuan Bea Masuk Jastip

Barang yang masuk dalam kategori bukan barang pribadi, seperti produk jastip, tidak mendapatkan pembebasan bea masuk kecuali untuk nilai hingga US$500 per kedatangan per orang. Barang dengan nilai lebih dari itu akan dikenakan berbagai pungutan, meliputi:

  1. Bea Masuk (BM) sesuai tarif Most Favored Nation (MFN).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
  3. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor) sebesar 0,5%–10% (dengan NPWP) atau 1%–20% (tanpa NPWP).

Sebagai contoh, jika membawa barang senilai US$800:

  • Nilai pabean: US$800 – US$500 = US$300
  • BM: 10% x US$300 = US$30
  • PPN: 11% x US$330 = US$36,3
  • PPh: tergantung status NPWP (0,5%–20% x US$330).

Penghitungan Bea Masuk Khusus

Bea masuk berbeda-beda berdasarkan jenis barang:

  • Sparepart kendaraan bermotor: BM 10%, PPN 11%, PPh sesuai status NPWP.
  • Sparepart pengeboran minyak: BM 5%, PPN 11%, PPh sesuai status NPWP.

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengontrol bisnis jastip sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelaku jastip dan konsumen diimbau memahami peraturan agar terhindar dari sanksi hukum.

*Disclaimer*

Sumber: Simak! Aturan Pajak & Bea Masuk untuk Jastip Terbaru 2024 (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »