Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

MK Putuskan Spa dan Panti Pijat Bebas Pajak Hiburan, Diakui sebagai Layanan Kesehatan Tradisional!

IBX-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa spa, termasuk layanan mandi uap dan panti pijat, merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek atau karaoke. Putusan ini ditetapkan pada Jumat, 3 Januari 2025, dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, menyusul permohonan uji materi dari sejumlah asosiasi dan pengusaha spa serta panti pijat, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia dan Perkumpulan ASTI.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa pengelompokan spa dan mandi uap dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) bersama hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, tidak sejalan dengan sifat layanan kesehatan tradisional yang dimiliki spa. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan bahwa layanan ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan aturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pengelompokan yang keliru, menurut Mahkamah, berpotensi menciptakan stigma negatif dan menimbulkan kerugian bagi penyedia jasa kesehatan tradisional ini. Dengan putusan ini, spa dan layanan terkait kini dikecualikan dari pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang tarifnya ditetapkan antara 40%-75%.

Putusan MK juga mencatat bahwa spa mencakup dua kategori utama, yakni health spa dan wellness spa untuk pelayanan promotif dan preventif, serta medical spa untuk pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Semua kategori ini bertujuan memberikan manfaat kesehatan holistik, memadukan metode tradisional dan modern untuk mencapai keseimbangan fisik, mental, dan emosional.

Adapun permohonan uji materi ini muncul setelah pemberlakuan UU HKPD, yang disahkan pada 2021 dan menuai kritik karena menaikkan tarif PBJT untuk jasa hiburan hingga maksimal 75%. Dalam Pasal 58 ayat (2) UU tersebut, spa sebelumnya dikategorikan sebagai jasa hiburan yang dikenai pajak dengan tarif antara 40%-75%. Sejumlah pengusaha spa mengajukan keberatan, mengingat layanan mereka lebih berkaitan dengan kesehatan daripada hiburan.

Keputusan MK ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi layanan kesehatan tradisional seperti spa, sekaligus melindungi nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung di dalamnya.

*Disclaimer

Sumber: Terbaru! Ini Aturan Pajak Hiburan 40%-75%, Panti Pijat Gak Kena (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »