Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 356 hingga Pasal 369, yang mencakup penghasilan dari penjualan, penyediaan layanan perdagangan elektronik, serta aktivitas penambangan aset kripto.

Penghasilan yang Dikenai Pajak

Menurut Pasal 356, penghasilan yang diterima oleh:

  • Penjual aset kripto;
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
  • Penambang aset kripto,

merupakan objek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 357, penghasilan tersebut meliputi:

  1. Transaksi dengan pembayaran menggunakan mata uang fiat;
  2. Tukar-menukar aset kripto (swap);
  3. Transaksi aset kripto lainnya melalui sarana elektronik.

Tarif Pajak Penghasilan atas Transaksi Aset Kripto

Menurut Pasal 358, penghasilan dari transaksi aset kripto dikenai PPh Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif ini berlaku apabila transaksi dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diakui.
  2. Tarif 0,2% dikenakan jika Penyelenggara Perdagangan tidak terdaftar sebagai pedagang fisik aset kripto.
  3. Nilai transaksi dihitung berdasarkan:
    • Nilai uang yang dibayarkan pembeli untuk transaksi dengan mata uang fiat.
    • Nilai masing-masing aset kripto untuk transaksi tukar-menukar.
    • Jumlah pembayaran yang diterima untuk transaksi lainnya.

Kewajiban Penyelenggara Perdagangan

Pasal 358 juga mengatur bahwa Penyelenggara Perdagangan bertanggung jawab untuk:

  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Menurut Pasal 359, Penyelenggara yang hanya menyediakan layanan dompet elektronik, mempertemukan penjual dan pembeli, atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan dikecualikan dari kewajiban memungut pajak.

Penghasilan Penambang Aset Kripto

Berdasarkan Pasal 365, penghasilan yang diterima penambang aset kripto, seperti block reward atau imbalan jasa verifikasi transaksi, merupakan objek PPh. Tarif PPh Pasal 22 atas penghasilan ini sebesar 0,1% (bersifat final) dari nilai penghasilan, sesuai dengan Pasal 366.

Jika penghasilan diterima dalam bentuk aset kripto, nilainya harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs atau nilai yang diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara perdagangan.

Penghasilan Penyelenggara Perdagangan

Berdasarkan Pasal 364, penghasilan yang diterima Penyelenggara Perdagangan atas penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto juga dikenakan PPh sesuai tarif umum berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini meliputi jasa penarikan dana, deposit, transfer antar dompet, dan penyediaan dompet elektronik.

Sanksi atas Pelanggaran

Berdasarkan Pasal 362, Pasal 367, dan Pasal 363, Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pemungutan dan pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 358 akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penambang dan Penjual aset kripto yang lalai juga akan dikenai sanksi administratif dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengecualian untuk Wajib Pajak Luar Negeri

Menurut Pasal 360, Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dapat dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22. Syaratnya, mereka harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan perpajakan.

Transparansi dan Pelaporan

Berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 369, Penyelenggara perdagangan wajib memberikan bukti pemungutan/pemotongan unifikasi dan melaporkan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini memuat informasi detail mengenai pihak yang terlibat dalam transaksi, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak yang berlaku.

Kesimpulan

Pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi aset kripto melalui PMK 81 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi dan mendukung pembangunan nasional.

*Disclaimer*

Sumber: PMK 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »