Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Target Ambisius Prabowo: Tambah Penerimaan Negara Rp1.464 Triliun per Tahun, Bisakah Terwujud?

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mencanangkan target ambisius untuk menambah penerimaan negara sebesar US$90 miliar, atau sekitar Rp1.464,75 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.275 per dolar AS) setiap tahun. Namun, pengamat pajak menilai bahwa target tersebut cenderung kurang realistis, mengingat tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menekankan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, dan pemerintah Indonesia telah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025. Jika merujuk pada realisasi APBN 2024, pemerintah masih membutuhkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp256,9 triliun pada tahun ini. Fajry menilai bahwa menambah Rp256,9 triliun saja sudah merupakan tugas yang berat, apalagi jika pemerintah berharap untuk menambah penerimaan sebesar Rp1.464,75 triliun per tahun.

Fajry juga menekankan agar pemerintah tidak tergoda untuk menggunakan cara instan, seperti pengampunan pajak atau tax amnesty, untuk mencapai target tersebut. Ia menolak ide pengampunan pajak, karena bisa merusak sektor pajak dan sektor hukum, terutama jika digunakan untuk melindungi pelaku usaha ilegal atau bahkan koruptor.

Sebagai alternatif, Fajry mendorong pemerintah untuk memilih pendekatan jangka panjang dalam meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu cara yang diusulkan adalah dengan memajaki aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy), yang selama ini sulit dijangkau oleh pemerintah. Namun, Fajry menegaskan bahwa untuk bisa memajaki sektor ini, pemerintah harus membangun kepercayaan dengan pelaku usaha informal dan memastikan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti dalam bentuk infrastruktur, keamanan, dan perlindungan.

Ekonomi bayangan sendiri merujuk pada aktivitas ekonomi yang beroperasi di luar pengawasan pemerintah, sehingga tidak dapat dipajaki. Ini termasuk pekerjaan informal, penghindaran pajak, serta pasar gelap atau bisnis ilegal. Untuk menangani masalah ini, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo, menjelaskan dalam Indonesia Economic Summit bahwa pemerintah berencana memanfaatkan teknologi terbaru, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan sistem pemantauan elektronik untuk mengawasi aktivitas ekonomi bayangan.

Hashim juga menyampaikan bahwa meskipun PDB Indonesia diperkirakan mencapai sekitar US$1,5 triliun, ekonomi bayangan di Indonesia diperkirakan mencapai 25%-30% dari PDB. Jika pemerintah berhasil memajaki sektor ini, penerimaan negara bisa meningkat signifikan. Menurut Hashim, target tambahan US$90 miliar per tahun setara dengan sekitar 6% dari PDB Indonesia, yang diharapkan dapat dicapai dengan memanfaatkan teknologi canggih.

Walaupun optimis, banyak pengamat yang mempertanyakan apakah langkah tersebut benar-benar bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat banyaknya tantangan yang harus dihadapi. Dalam hal ini, kemampuan pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang transparan dan efisien akan menjadi kunci keberhasilan.

Dengan demikian, meskipun target tersebut ambisius, keberhasilan pencapaiannya akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang tepat serta kemauan untuk bekerja keras dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efektif.

Sumber: Prabowo Ingin Kas Negara Bertambah Rp1.464 Triliun per Tahun, Realistis?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »