IBX-Jakarta. Pemerintah menetapkan pembentukan Badan Penerimaan Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari strategi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Gagasan ini sejatinya telah menjadi salah satu agenda Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2024.
Namun, realisasi rencana tersebut mengalami penundaan setelah Sri Mulyani Indrawati kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan. Meski begitu, ambisi pembentukan badan ini tetap berlanjut, yang kini secara resmi dicantumkan dalam dokumen RPJMN 2025–2029. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yang diteken Prabowo pada 10 Februari 2025 dan langsung berlaku pada hari yang sama, disebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendirikan Badan Penerimaan Negara sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%.
Strategi Peningkatan Penerimaan Negara
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. RPJMN 2025–2029 menetapkan tiga target utama guna mendukung peningkatan penerimaan negara, yakni:
- Perluasan basis wajib pajak hingga mencapai 90% pada 2029.
- Peningkatan kepatuhan pajak, dengan target tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 100% pada 2029.
- Optimalisasi kebijakan penerimaan negara, dengan sasaran indeks efektivitas kebijakan mencapai 100% pada 2029.
Untuk merealisasikan ketiga target tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah intervensi, termasuk penerapan sistem informasi administrasi perpajakan berbasis Coretax yang terintegrasi dengan sistem pemangku kepentingan lain guna menciptakan pengelolaan data yang lebih efektif. Selain itu, simplifikasi proses bisnis dan reformasi kelembagaan akan dilakukan, disertai dengan penguatan kebijakan perpajakan. Pemerintah juga berencana memperbaiki tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk dalam penerapan sin tax, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui mekanisme yang lebih ketat.
Ambisi Tambahan Penerimaan Negara
Presiden Prabowo juga menargetkan peningkatan penerimaan negara sebesar US$90 miliar per tahun, atau setara dengan Rp1.464,75 triliun (berdasarkan kurs JISDOR Rp16.275 per dolar AS). Target ini disampaikan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta pada 19 Februari 2025.
Dalam paparannya, Hashim menyoroti rendahnya persentase penerimaan negara terhadap PDB Indonesia, yang hanya 12,2%, jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Kamboja (18%) dan Vietnam (23%). Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan rasio penerimaan negara dengan memajaki ekonomi bayangan (shadow economy) yang diperkirakan mencapai 25% hingga 30% dari PDB, berdasarkan temuan Bank Dunia.
Pemerintah optimistis bahwa dengan memberlakukan pajak pada sektor ekonomi bayangan, penerimaan negara akan meningkat signifikan. Untuk mendukung hal ini, teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) dan sistem pemantauan elektronik akan dioptimalkan guna memperketat pengawasan dan pemungutan pajak. Hashim mencontohkan bahwa dengan memungut pajak sebesar 6% dari total PDB sebesar US$1,5 triliun, negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan US$90 miliar per tahun dalam beberapa tahun mendatang.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah dirancang dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah berharap target peningkatan rasio penerimaan negara dapat tercapai secara berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat kemandirian fiskal Indonesia.
Sumber: Bisnis.com


