Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menang Doorprize dari Luar Negeri? Siap-Siap Bayar Pajak dan Bea Masuk!

IBX-Jakarta. Pemerintah telah memperbarui aturan terkait impor dan ekspor barang kiriman. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru yang mulai berlaku Maret 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemberian fasilitas fiskal untuk hadiah dari kompetisi internasional atau penghargaan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenangkan penghargaan atau menerima penghargaan dari ajang internasional, beberapa barang akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Barang tersebut meliputi medali, trofi, lencana, serta satu jenis hadiah lainnya. Artinya, penerima tidak perlu membayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk Tambahan (BMT), maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas barang tersebut.

Namun, tidak semua jenis hadiah mendapat pembebasan ini. Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Chotibul Umam, menegaskan bahwa kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau perjudian (doorprize) tetap dikenakan pajak dan bea masuk. Meskipun doorprize sering diberikan dalam berbagai perlombaan, hadiah ini tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari kewajiban fiskal.

“Biasanya dalam perlombaan ada doorprize, tetapi jika hadiah tersebut berasal dari luar negeri, tetap harus membayar pajak dan bea masuk,” jelas Chotibul dalam Media Briefing di Jakarta pada Selasa (25/2).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami kewajiban pajak dan bea masuk atas hadiah dari luar negeri. Bagi penerima hadiah internasional, penting untuk mengetahui regulasi ini agar tidak terkejut dengan biaya tambahan saat menerima barang kiriman mereka!

Sumber: Dapat “Doorprize” dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak dan Bea Masuk! (Kompas.com)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »