Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menang Doorprize dari Luar Negeri? Siap-Siap Bayar Pajak dan Bea Masuk!

IBX-Jakarta. Pemerintah telah memperbarui aturan terkait impor dan ekspor barang kiriman. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru yang mulai berlaku Maret 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemberian fasilitas fiskal untuk hadiah dari kompetisi internasional atau penghargaan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenangkan penghargaan atau menerima penghargaan dari ajang internasional, beberapa barang akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Barang tersebut meliputi medali, trofi, lencana, serta satu jenis hadiah lainnya. Artinya, penerima tidak perlu membayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk Tambahan (BMT), maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas barang tersebut.

Namun, tidak semua jenis hadiah mendapat pembebasan ini. Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Chotibul Umam, menegaskan bahwa kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau perjudian (doorprize) tetap dikenakan pajak dan bea masuk. Meskipun doorprize sering diberikan dalam berbagai perlombaan, hadiah ini tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari kewajiban fiskal.

“Biasanya dalam perlombaan ada doorprize, tetapi jika hadiah tersebut berasal dari luar negeri, tetap harus membayar pajak dan bea masuk,” jelas Chotibul dalam Media Briefing di Jakarta pada Selasa (25/2).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami kewajiban pajak dan bea masuk atas hadiah dari luar negeri. Bagi penerima hadiah internasional, penting untuk mengetahui regulasi ini agar tidak terkejut dengan biaya tambahan saat menerima barang kiriman mereka!

Sumber: Dapat “Doorprize” dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak dan Bea Masuk! (Kompas.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »