IBX-Jakarta. Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi masyarakat dengan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban penumpang serta mendorong pemulihan sektor penerbangan pasca-pandemi.
Rincian Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan regulasi terbaru, jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap dikenai PPN. Namun, terdapat pembagian tanggung jawab pembayaran pajak sebagai berikut:
- PPN yang terutang sebesar 11% dari tarif dasar.
- 5% ditanggung oleh penerima jasa (penumpang).
- 6% ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Ketentuan ini berlaku untuk tiket yang dibeli mulai saat peraturan ini diberlakukan hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Hal ini berarti bahwa penumpang yang membeli tiket dan terbang dalam periode tersebut dapat menikmati pengurangan biaya pajak secara signifikan.
Pengaruh Kebijakan terhadap Sektor Penerbangan
Dengan subsidi PPN ini, beberapa dampak positif diharapkan dapat terjadi, antara lain:
- Meningkatkan Minat Bepergian – Harga tiket pesawat yang lebih terjangkau akan mendorong peningkatan jumlah penumpang, terutama bagi masyarakat yang bepergian untuk keperluan bisnis maupun wisata.
- Mempercepat Pemulihan Industri Penerbangan – Maskapai penerbangan akan mendapatkan dorongan permintaan, sehingga membantu pemulihan keuangan mereka setelah terdampak pandemi.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi – Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, sektor pariwisata dan bisnis di berbagai daerah juga akan mendapat dampak positif.
Kewajiban Maskapai dalam Pelaksanaan Kebijakan
Sebagai pihak yang menyerahkan jasa kena pajak, maskapai penerbangan wajib melakukan hal-hal berikut:
- Membuat Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Melaporkan PPN yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- Menyampaikan daftar transaksi PPN yang ditanggung Pemerintah melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak sebelum 30 Juni 2025.
Syarat dan Pengecualian Subsidi PPN
Namun, tidak semua transaksi tiket pesawat berhak atas fasilitas ini. PPN tidak akan ditanggung Pemerintah jika:
- Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan.
- Penumpang menggunakan kelas selain ekonomi.
- Maskapai gagal menyampaikan laporan sesuai tenggat waktu.
Kesimpulan
Kebijakan subsidi PPN ini merupakan upaya strategis Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan industri penerbangan nasional. Dengan adanya keringanan pajak ini, diharapkan mobilitas masyarakat meningkat, ekonomi daerah terdorong, dan sektor penerbangan kembali bergairah. Oleh karena itu, bagi yang berencana bepergian, manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau!
Sumber: PMK Nomor 18 Tahun 2025


