Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

SPT Tahunan 2025: Pelaporan Meningkat Hingga 9,67 Juta Menjelang Batas Akhir

IBX-Jakarta. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan mereka mencapai 9,67 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 11,09% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, “total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah disampaikan terdiri dari 9,4 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 275,9 ribu SPT dari wajib pajak badan.” Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP Online, dengan total 9,41 juta SPT dikirimkan secara daring, sementara 264,8 ribu SPT masih disampaikan secara manual.

Pelaporan SPT Masih Menggunakan Sistem DJP Online

DJP mengonfirmasi bahwa pengisian dan pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ dan memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk memudahkan proses pelaporan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai, terdapat dua jenis formulir yang perlu dipilih berdasarkan besaran penghasilan tahunan mereka. Formulir 1770 digunakan untuk mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sementara formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Kedua formulir ini dapat diisi dan dikirim secara elektronik melalui DJP Online, sehingga semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Hal ini berkaitan dengan implementasi sistem Coretax yang masih menghadapi beberapa kendala teknis.

Keputusan penghapusan sanksi administratif ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo, pada 27 Februari 2025. “Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” kata DJP dalam keterangan tertulis, minggu lalu. Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi administratif yang tertera akan dihapus secara otomatis.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih tenang dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka tanpa khawatir akan sanksi administratif akibat kendala teknis. Namun demikian, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari potensi kendala di kemudian hari.

Sumber: Jelang Akhir Bulan Pelapor SPT Tahunan Tembus 9,67 Juta (CNBC)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »