IBX-Jakarta. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan mereka mencapai 9,67 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 11,09% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, “total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah disampaikan terdiri dari 9,4 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 275,9 ribu SPT dari wajib pajak badan.” Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP Online, dengan total 9,41 juta SPT dikirimkan secara daring, sementara 264,8 ribu SPT masih disampaikan secara manual.
Pelaporan SPT Masih Menggunakan Sistem DJP Online
DJP mengonfirmasi bahwa pengisian dan pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ dan memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk memudahkan proses pelaporan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai, terdapat dua jenis formulir yang perlu dipilih berdasarkan besaran penghasilan tahunan mereka. Formulir 1770 digunakan untuk mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sementara formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Kedua formulir ini dapat diisi dan dikirim secara elektronik melalui DJP Online, sehingga semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif
Dalam upaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Hal ini berkaitan dengan implementasi sistem Coretax yang masih menghadapi beberapa kendala teknis.
Keputusan penghapusan sanksi administratif ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo, pada 27 Februari 2025. “Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” kata DJP dalam keterangan tertulis, minggu lalu. Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi administratif yang tertera akan dihapus secara otomatis.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih tenang dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka tanpa khawatir akan sanksi administratif akibat kendala teknis. Namun demikian, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari potensi kendala di kemudian hari.
Sumber: Jelang Akhir Bulan Pelapor SPT Tahunan Tembus 9,67 Juta (CNBC)


