Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waspada! Tidak Lapor & Memanipulasi SPT Bisa Berujung Sanksi Berat

IBX-Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2024 semakin dekat! Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2025. Jika tidak, bersiaplah menghadapi sanksi administratif. Bahkan, jika terbukti melakukan manipulasi data, sanksi pidana pun mengancam.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT dengan Benar

Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lebih dari itu, memberikan informasi yang tidak benar dalam SPT dapat berakibat pada hukuman pidana.

Aturan Hukum dan Sanksi Administratif

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya Pasal 7 ayat 1. Berikut rincian denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Ancaman Pidana bagi Manipulasi SPT

Pasal 39 UU KUP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar hingga merugikan negara dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun
  • Denda paling sedikit 2 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali lipat dari pajak terutang

Cara Melaporkan SPT

Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online. Namun, mulai tahun pajak 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan pajak.

Agar terhindar dari sanksi, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu dan dengan data yang benar. Jangan sampai lalai atau mencoba memanipulasi pajak, karena konsekuensinya sangat berat!

Sumber: Awas! Tidak Lapor & Manipulasi SPT, Bisa Kena Hukuman Penjara (CNBC)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »