Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waspada! Tidak Lapor & Memanipulasi SPT Bisa Berujung Sanksi Berat

IBX-Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2024 semakin dekat! Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2025. Jika tidak, bersiaplah menghadapi sanksi administratif. Bahkan, jika terbukti melakukan manipulasi data, sanksi pidana pun mengancam.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT dengan Benar

Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lebih dari itu, memberikan informasi yang tidak benar dalam SPT dapat berakibat pada hukuman pidana.

Aturan Hukum dan Sanksi Administratif

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya Pasal 7 ayat 1. Berikut rincian denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Ancaman Pidana bagi Manipulasi SPT

Pasal 39 UU KUP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar hingga merugikan negara dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun
  • Denda paling sedikit 2 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali lipat dari pajak terutang

Cara Melaporkan SPT

Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online. Namun, mulai tahun pajak 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan pajak.

Agar terhindar dari sanksi, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu dan dengan data yang benar. Jangan sampai lalai atau mencoba memanipulasi pajak, karena konsekuensinya sangat berat!

Sumber: Awas! Tidak Lapor & Manipulasi SPT, Bisa Kena Hukuman Penjara (CNBC)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »