Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tantangan Penerapan Ex-Ante Sebagai Poin Penting Dari Penerapan PMK 172 Tahun 2023

IBX-Jakarta. Di Indonesia, setiap perusahaan multinasional yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi dan memenuhi kriteria tertentu diwajibkan untuk menyusun dokumen transfer pricing (TP Doc) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TP Doc merupakan dokumentasi yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi antar pihak afiliasi, guna memastikan bahwa harga yang diterapkan mencerminkan kondisi pasar yang wajar. Penyusunan dokumen ini penting untuk mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, serta untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas, khususnya dalam transaksi afiliasi yang seluruh entitasnya berdomisili di dalam negeri.

Pada peraturan trasnfer pricing terbaru tepatnya PMK 172 Tahun 2023, pendekatan pembuatan TP Doc berubah dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan Ex-Post menjadi Ex-Ante. Pendekatan Ex-Ante merupakan metode pengujian harga transfer yang dilakukan sebelum atau pada saat terjadinya transaksi afiliasi. Dalam pendekatan ini, analisis didasarkan tidak hanya pada data transaksi afiliasi yang sebanding dari periode sebelumnya, tetapi juga pada informasi ekonomi dan kondisi pasar yang relevan guna menetapkan harga yang sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s length price-setting).

Sementara itu, pendekatan Ex-Post dilakukan setelah transaksi afiliasi berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi hasil aktual dari transaksi guna memastikan bahwa harga transfer yang telah diterapkan mencerminkan prinsip kewajaran. Pendekatan ini menggunakan data seperti laporan keuangan yang telah diaudit serta informasi relevan lainnya (arm’s length outcome-testing).

Dalam pelaksanaannya pendakatan Ex-Ante menimbulkan sengketa terkait pemahaman dan juga penerapannya, di antaranya ialah sebagai berikut :

1. Laporan Keuangan yang Dilakukan Pengujian Kewajaran, Saat menyusun Dokumen Lokal untuk transaksi afiliasi, pengujian kewajaran dilakukan dengan menggunakan Laporan Keuangan. Apabila mengacu pada definisi dari Ex-Ante, maka Laporan Keuangan yang seharusnya diuji adalah Laporan Keuangan Anggaran yang tersedia pada saat terjadinya transaksi atau sebelum transaksi dilakukan, bukan Laporan Keuangan Aktual yang baru tersedia setelah terjadinya transaksi afiliasi (Ex-Post).
2. Perusahaan Pembanding dalam Pengujian Kewajaran: Dalam pemilihan perusahaan pembanding yang sebanding, penerapan konsep Ex-Ante mengharuskan penggunaan data perusahaan pembanding yang telah tersedia pada saat transaksi dilakukan, yang umumnya berasal dari dua tahun sebelum tahun terjadinya transaksi. Dengan demikian, data perusahaan pembanding yang diperoleh setelah transaksi berlangsung atau pada tahun transaksi dan sesudahnya lebih mencerminkan pendekatan Ex-Post, bukan Ex-Ante. Masalah muncul khususnya dalam penerapan konsep Ex-Ante, terutama jika transaksi yang diuji dilakukan di awal tahun, misalnya pada tanggal 1 Januari. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit untuk menemukan data pembanding yang tersedia saat transaksi dilakukan.


Terdapat beberapa dampak negatif akibat dari adanya tantangan – tantangan tersebut. yang di antaranya ialah

  1. Timbul ketidakpastian dalam proses audit wajib pajak
  2. Meningkatkan probability terjadinya sengketa
  3. Dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia

Dengan demikian, kejelasan dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan pendekatan Ex-Ante yang konsisten agar pengujian transaksi antara pihak afiliasi dalam proses transfer pricing dapat dilakukan dengan prinsip dan kaidah yang ada.

Sumber : Ex-Ante Concept Application Dilemma in Indonesia: Specific Issues in Preparation of Master File and Local File (ITR WORLD TAX)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »