Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemprov DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM, Pertamina Siap Patuh dan Tunggu Arahan Pemerintah

IBX-Jakarta. PT Pertamina (Persero) angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini menetapkan bahwa pajak BBM untuk kendaraan pribadi dipangkas dari 10% menjadi 5%, sementara untuk kendaraan umum hanya dikenakan tarif sebesar 2%.

Direktur Utama PT Pertamina, Simon Alysius Mantiri, menegaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, pihaknya akan senantiasa mengikuti regulasi serta penugasan strategis dari pemerintah, termasuk kebijakan fiskal daerah seperti ini.

“Kami sebagai BUMN tentu menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Tentu saja, kami akan mengikuti arahan yang diberikan,” ujar Simon saat dijumpai di Hotel Borobudur pada Senin (28/4/2025).

Terkait potensi penyesuaian harga jual BBM akibat penurunan tarif pajak ini, Simon menjelaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian menyeluruh berdasarkan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhi pembentukan harga BBM, sehingga belum ada keputusan pasti mengenai perubahan harga jual ke konsumen.

“Ya, tentu masih akan dihitung lagi. Pemerintah pasti akan mengambil keputusan terbaik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan penurunan tarif PBBKB tersebut dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu (23/4/2025). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan melalui Undang-Undang terbaru, dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

“Ini adalah keputusan Gubernur DKI Jakarta. Untuk kendaraan pribadi tarifnya menjadi 5%, sedangkan kendaraan umum menjadi 2%,” ujar Pramono.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif ini sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah yang diunggah di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar. Khusus untuk kendaraan umum, tarifnya sebesar 50% dari tarif normal atau setara 5%. Namun, lewat kebijakan baru ini, tarif untuk kendaraan umum dikurangi lagi menjadi hanya 2%.

Perlu dicatat, PBBKB hanya dikenakan atas transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah administrasi Jakarta.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »