
Secara geografis Indonesia terdiri dari berbagai macam pulau dan berbagai macam sosial dan budaya oleh karena itu kebanyakan dikelilingi oleh perairan oleh karena itu sangat penting mengetahui tentang pelayaran dan penerbangan luar negeri lebih lanjut berbagai macam turis yang singgah hingga berkunjung ke indonesia dari luar negeri sangat penting untuk mengetahui pajak atas penghasilan yang sebagaimana tercantum dalam Pajak penghasilan atas pelayaran dan penerbangan luar negeri.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 keputusan Menteri Keuangan No.417/KMK.04/1996 tentang Aturan penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri yang tertuang ke dalam aturan KMK 417/1996 subyek pajak dari PPh pasal 15 ini wajib pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri.
Secara lengkap perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri tersebut berkedudukan di luar negeri dan melakukan usaha bisnis nya di Indonesia melalui bentuk usaha tetap(BUT).
Obyek PPhnya adalah pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia yang tertuju ke pelabuhan di luar negeri.
Perlu diinget, Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuha di luar negeri ke Indonesia tidak termasuk ke dalam obyek PPh pasal 15.
Setelah mengetahui subyek dan obyek PPh Pasal 15 dalam KMK 417/1996, penting untuk diinget seberapa memahami tarif pajak yang berlaku.
Secara harfiah, penghasilan dari pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri menggunakan aturan penghitungan penghasilan netto(NPPN).
Oleh karena itu dalam menentukan besaran PPh pasal 15 yang perlu dipotong, wajib pajak cukup mengalikan peredaran bruto dengan tarif sebesar 2,64%, adapun jumlah PPh pasal 15 tersebut bersifat final.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 2 KMK 417/1996
Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan
Ketentuan terkait dengan pemotongan pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan PPh ini diatur dalam peraturan SE-32/PJ.4/1996 berdasarkan pada surat edaran tersebut kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dibagi menjadi 2 pengaturan.
Pertama penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri berdasarkan pada perjanjian charter. dalam kondisi ini, pihak yang telah membayar jasa wajib melakukan pemotongan PPh pasal 15 dan memberikan bukti pemotongan PPh kepada perusahaan Pelayaran dan atau penerbangan luar negeri.
Selanjutnya pihak pemotong wajib melakukan penyetoran Pph yang terutang selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh dengan menggunakan surat setoran pajak(SSP).
sebagai reminder, saat terutangnya PPh ialah saat bulan pembayaran atau terutangnya pembayaran. Pihak pemotong jugan harus melakukan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPH.
Kedua., Penghasilan yang didapatkan perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri selain berdasarkan pada perjanjian charter. dalam hal ini, wajib pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri wajib menyetorkan PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPH Dengan menggunakan SSP
kemudian perusahaan tersebut wajib menyetorkan PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh


