Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ketidakjelasan Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM Dinilai Mengganggu Kepatuhan Pajak

IBX-Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti ketidakpastian hukum terkait kelanjutan insentif PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Insentif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, hingga pertengahan Mei 2025, aturan baru untuk memperpanjang insentif tersebut belum juga diterbitkan.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starwold, mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengumumkan perpanjangan insentif ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam konferensi pers pada Desember 2024, telah menyatakan bahwa tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang hingga tahun 2025. Namun, karena belum ada regulasi resmi yang diterbitkan, banyak pelaku UMKM kini berada dalam posisi serba salah.

“Karena diatur di dalam PP, maka perpanjangan insentif ini juga harus ditetapkan lewat PP. Namun, sampai sekarang, PP yang baru belum keluar. Lalu bagaimana dengan pembayaran pajaknya? Apakah masih bisa pakai tarif 0,5% atau harus kembali ke tarif normal?” ujar Vaudy di Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Kondisi ini dinilai Vaudy menyebabkan kebingungan di kalangan wajib pajak orang pribadi dari sektor UMKM. Ketidakpastian aturan membuat mereka ragu dalam melakukan kewajiban perpajakan, apakah masih boleh menggunakan tarif final 0,5% atau harus beralih ke sistem pembukuan dengan tarif normal.

Vaudy menambahkan bahwa ketidakjelasanan administratif semacam ini bisa berdampak negatif terhadap kepatuhan pajak. Menurutnya, upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak tidak bisa hanya dibebankan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata. Banyak faktor eksternal, seperti regulasi fiskal dan kondisi makroekonomi, turut menentukan efektivitas kebijakan perpajakan.

“Penerimaan pajak itu bukan cuma urusan DJP. Ini adalah tanggung jawab kolektif pemerintah, Tidak bisa DJP yang disalahkan ketka target tidak tercapai, sementara aturan penunjangnya belum juga diterbitkan.” tegas Vaudy.

Ia juga menyoroti bahwa faktor-faktor seperti investasi dan konsumsi masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap tingkat penerimaan pajak. Oleh sebab itu, kolaborasi antar kementerian dan sinergi dalam kebijakan ekonomi secara keseluruhan menjadi kunci agar sistem perpajakan berjalan efektif dan adil.

Untuk itu, IKPI mendesak agar pemerintah segera menerbitkan regulasi lanjutan mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM agar tidak terjadi kekosongan hukum yang berpotensi menurunkan kepatuhan pajak dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha kecil.

Sumber: Aturan PPh Final 0,5% UMKM Belum Keluar, Bikin Pelaku Usaha Bingung

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »