Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam dunia perpajakan, khususnya terkait transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, terdapat berbagai metode untuk menentukan harga wajar atau transfer pricing. Beberapa metode yang umum digunakan adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), Cost Plus Method (CPM), dan Resale Price Method (RPM). Namun, ada satu metode lain yang kini semakin diperhatikan, yaitu metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation.

Metode ini secara resmi diakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sebelumnya, metode ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. PMK 172/2023 hadir untuk mempertegas penggunaannya dalam konteks transfer pricing.

Sebelum membahas lebih dalam, penting untuk memahami pengertian dari kedua jenis aset ini:

  • Tangible asset adalah aset berwujud seperti mesin, kendaraan, atau bangunan—dengan bentuk fisik yang nyata dan bisa disentuh.
  • Intangible asset, sebaliknya, adalah aset yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti merek dagang, hak cipta, atau know-how (pengetahuan teknis).

Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) PMK 172 Tahun 2023, metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation digunakan untuk menilai kewajaran harga dalam berbagai jenis transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, seperti:

  • Transaksi pengalihan aset berwujud dan/atau tidak berwujud
  • Penyewaan aset berwujud
  • Penggunaan atau pemberian hak atas aset tidak berwujud
  • Pengalihan aset keuangan
  • Pengalihan hak usaha di bidang pertambangan atau hak serupa
  • Pengalihan hak usaha di bidang perkebunan, kehutanan, dan sejenisnya

Pelaksanaan metode ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai Pasal 10 ayat (7) PMK 172/2023, penilaian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Dengan kata lain, metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation harus dilandasi pendekatan yang objektif dan sesuai standar.


Metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation menjadi alternatif penting dalam menentukan kewajaran harga untuk transaksi afiliasi, terutama yang melibatkan aset yang nilainya sulit ditentukan langsung dari pasar. Dengan dukungan regulasi yang kuat, metode ini memperkuat transparansi dan kepatuhan dalam praktik transfer pricing di Indonesia.

Sumber: PMK No 172 Tahun 2023 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »