IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi baru yang mengatur perpajakan atas transaksi digital. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat serta sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP sedang memfinalisasi ketentuan terkait pajak digital. Regulasi ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk perlakuan perpajakan atas layanan dan transaksi digital, klasifikasi jenis layanan digital yang dikenakan pajak, serta mekanisme pemungutan yang akan diterapkan.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga akan mencakup jenis dokumen dan informasi yang perlu disediakan oleh pelaku usaha terkait kewajiban perpajakan dalam transaksi digital.
Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk sejumlah pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital dari luar negeri yang dijual ke konsumen Indonesia. Hingga akhir Maret 2025, tercatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp 34,91 triliun.
Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun,
- Pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,2 triliun,
- Pajak dari sektor teknologi finansial (fintech) seperti pinjaman daring (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun,
- Serta pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.
Sampai dengan Maret 2025, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Salah satu perusahaan yang mengalami pembaruan data adalah Zoom Communications, Inc. Dari jumlah tersebut, 190 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE, yang menyumbang penerimaan senilai Rp 27,48 triliun
Sumber : DJP Rancang Aturan Baru, Layanan Digital Ini Bakal Kena Pajak (KONTAN)


