Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sewa Lapangan Padel Kini Dikenakan Pajak Hiburan

IBX-Jakarta. Per tahun 2025, layanan penyewaan lapangan padel di wilayah Jakarta resmi masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Kebijakan ini tak hanya mencakup padel, tetapi juga berlaku bagi sejumlah fasilitas olahraga lainnya yang kini berfungsi sebagai sarana hiburan berbayar. Dengan kata lain, fasilitas seperti lapangan futsal, tenis, squash, panahan, hingga gym dan kolam renang akan dikenakan pajak jika digunakan secara komersial atau memungut biaya dari pengunjung.

Berdasarkan informasi dari Pajakku—mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak—tarif pajak yang ditetapkan adalah 10% dari nilai transaksi. Ini termasuk biaya sewa lapangan, tiket masuk, pemesanan melalui aplikasi, atau paket layanan lainnya. Meski pajak ini dibebankan kepada konsumen, seluruh proses administrasi dan pelaporan pajak menjadi tanggung jawab penyedia layanan atau pemilik fasilitas.

Dalam pelaksanaannya, pengusaha akan menentukan harga yang sudah mencakup pajak 10%, kemudian memungutnya dari konsumen, dan secara rutin menyetor hasilnya ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bapenda DKI, perubahan fungsi sejumlah aktivitas olahraga yang kini lebih bersifat rekreatif dan berbayar menjadikannya layak dikenai pajak hiburan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi usaha serta menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan daerah, mengingat potensi ekonomi sektor ini yang terus bertumbuh.

Jenis Transaksi yang Terkena Pajak, Antara Lain:

  • Penyewaan arena atau lapangan olahraga
  • Pembelian tiket masuk
  • Booking fee melalui platform digital atau aplikasi

Tak Hanya Padel, Berikut Daftar Fasilitas Lain yang Terdampak:

Lapangan:
Tenis, futsal, sepak bola, mini soccer, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, panahan, menembak, squash, bisbol/softbol.

Tempat dan Sarana:
Bowling, biliar, berkuda, ice skating, panjat tebing, atletik/lari, kolam renang, pusat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba), sasana bela diri, hingga jetski.

Sumber : Resmi Berlaku, Sewa Lapangan Padel Kena Pajak Hiburan 10%

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »