Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sewa Lapangan Padel Kini Dikenakan Pajak Hiburan

IBX-Jakarta. Per tahun 2025, layanan penyewaan lapangan padel di wilayah Jakarta resmi masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Kebijakan ini tak hanya mencakup padel, tetapi juga berlaku bagi sejumlah fasilitas olahraga lainnya yang kini berfungsi sebagai sarana hiburan berbayar. Dengan kata lain, fasilitas seperti lapangan futsal, tenis, squash, panahan, hingga gym dan kolam renang akan dikenakan pajak jika digunakan secara komersial atau memungut biaya dari pengunjung.

Berdasarkan informasi dari Pajakku—mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak—tarif pajak yang ditetapkan adalah 10% dari nilai transaksi. Ini termasuk biaya sewa lapangan, tiket masuk, pemesanan melalui aplikasi, atau paket layanan lainnya. Meski pajak ini dibebankan kepada konsumen, seluruh proses administrasi dan pelaporan pajak menjadi tanggung jawab penyedia layanan atau pemilik fasilitas.

Dalam pelaksanaannya, pengusaha akan menentukan harga yang sudah mencakup pajak 10%, kemudian memungutnya dari konsumen, dan secara rutin menyetor hasilnya ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bapenda DKI, perubahan fungsi sejumlah aktivitas olahraga yang kini lebih bersifat rekreatif dan berbayar menjadikannya layak dikenai pajak hiburan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi usaha serta menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan daerah, mengingat potensi ekonomi sektor ini yang terus bertumbuh.

Jenis Transaksi yang Terkena Pajak, Antara Lain:

  • Penyewaan arena atau lapangan olahraga
  • Pembelian tiket masuk
  • Booking fee melalui platform digital atau aplikasi

Tak Hanya Padel, Berikut Daftar Fasilitas Lain yang Terdampak:

Lapangan:
Tenis, futsal, sepak bola, mini soccer, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, panahan, menembak, squash, bisbol/softbol.

Tempat dan Sarana:
Bowling, biliar, berkuda, ice skating, panjat tebing, atletik/lari, kolam renang, pusat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba), sasana bela diri, hingga jetski.

Sumber : Resmi Berlaku, Sewa Lapangan Padel Kena Pajak Hiburan 10%

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »