IBX-Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, salah satunya dengan memanfaatkan aktivitas pengguna di media sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, pengawasan melalui media sosial dilakukan dengan metode crawling. Teknik ini memanfaatkan mesin pencarian untuk melacak dan mengumpulkan konten yang dibagikan pengguna di berbagai platform media sosial.
“Di media sosial pasti diamati. Kita menggunakan model crawling untuk melakukan pengawasan, meskipun belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pemungutannya,” jelas Yoga saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat DJP.
Selama ini, para petugas pajak secara aktif memonitor gaya hidup dan harta kekayaan yang dipamerkan oleh para wajib pajak secara daring. Informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang ada di sistem administrasi perpajakan. Jika ditemukan perbedaan antara data yang ditampilkan di media sosial dengan laporan resmi seperti SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), DJP akan melakukan pendekatan berupa edukasi atau peringatan langsung kepada pihak terkait.
Yoga juga menegaskan bahwa mereka yang kerap menerima endorsement dari media sosial tidak luput dari pengawasan. “Pengawasan juga berlaku untuk mereka yang menerima endorsement, itu sudah jadi bagian dari fokus kami,” tambahnya.
Senada dengan hal itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemantauan melalui media sosial bertujuan untuk menemukan ketidaksesuaian antara kekayaan yang ditampilkan secara publik dengan yang dilaporkan secara resmi.
“Media sosial itu menjadi sumber informasi. Kami gunakan untuk melihat kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan, apakah ada yang berbeda dengan SPT atau LHKPN. Ini sebenarnya bukan hal baru, sudah dilakukan cukup lama,” ujar Bimo.
Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam memanfaatkan teknologi dan data terbuka untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersempit ruang gerak potensi penghindaran pajak oleh wajib pajak yang tidak jujur.
Sumber: Begini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI dari Instagram Cs


