Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

CITA Minta Pemerintah Gunakan Pendekatan Bottom-Up dalam Penetapan Target Pajak

IBX-Jakarta. Pusat Kajian Kebijakan Pajak, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai bahwa pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menetapkan target penerimaan pajak. Alih-alih mengandalkan pendekatan top-down yang berfokus pada target rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB), CITA mendorong agar target disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan atau melalui pendekatan bottom-up.

Manajer Riset CITA, Fajry Akbar, mengungkapkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan pendekatan top-down cenderung berisiko dan tidak efektif. Target yang ditetapkan terlalu tinggi justru menimbulkan ketidakpastian di sektor usaha dan gagal tercapai. “Dulu kita pernah menggunakan pendekatan dari atas ke bawah, berangkat dari target tax ratio lalu diturunkan ke target penerimaan tahunan. Hasilnya jauh dari harapan, hanya terealisasi 81,5 persen, meskipun target tersebut sudah direvisi,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (15/7/2025).

Fajry menekankan bahwa target penerimaan perlu disusun secara objektif dan realistis, dengan mempertimbangkan kapasitas basis pajak serta efektivitas dari kebijakan yang diterapkan. Pendekatan bottom-up, menurutnya, mampu memberikan proyeksi yang lebih akurat serta menghindari tekanan politik maupun ekonomi yang berlebihan. “Pertama, kita harus mengukur dulu kapasitas basis penerimaan. Lalu, kebijakan apa yang bisa diambil untuk meningkatkannya, dan seberapa besar potensinya? Kemudian diperhitungkan juga kelayakan kebijakan tersebut, terutama dari sisi risiko politik. Barulah kita berbicara mengenai target tax ratio,” jelasnya.

Terkait rencana pemerintah yang menargetkan tax ratio di atas 11% dalam waktu dekat, Fajry menilai hal tersebut belum realistis untuk dicapai, terutama dalam jangka pendek. Ia mengingatkan bahwa kegagalan pada masa lalu seharusnya menjadi pelajaran agar proses penyusunan target fiskal tidak lagi dilakukan secara sepihak dan tanpa memperhatikan kapasitas aktual.

“Saya tidak sepakat jika target tax ratio dijadikan ukuran utama dalam menetapkan target penerimaan. Kita punya rekam jejak buruk dari pendekatan seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 11% dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan saat memperingati Hari Pajak 2025 yang jatuh pada Senin (14/7/2025), melalui upacara nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Dalam pidatonya, Bimo menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan agenda reformasi perpajakan serta memperkuat integritas institusi perpajakan.

Ia menyampaikan bahwa reformasi perpajakan, termasuk pembangunan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang baru saja diluncurkan awal tahun ini, merupakan pilar penting dalam optimalisasi penerimaan dan perbaikan tata kelola. Untuk memperkuat penegakan hukum, Ditjen Pajak juga membentuk tim khusus bersama Polri, Kejaksaan, KPK, dan kementerian teknis lainnya untuk menyasar sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.

Bimo juga menyinggung kembali akar sejarah Hari Pajak, yang berawal dari sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945 saat istilah “pajak” pertama kali dicantumkan dalam naskah UUD 1945. “Pajak adalah bentuk nyata gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama. Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, tetapi juga kepercayaan rakyat,” ujar Bimo dalam pernyataan resminya.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »