Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Simplifikasi Pajak UMKM: Marketplace Ambil Peran Pemungutan

IBX-Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan bahwa platform marketplace kini bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sebagian pedagang akan beralih menjual produknya melalui media sosial seperti Instagram atau WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menegaskan bahwa pelaku UMKM tetap memiliki kebebasan dalam memilih platform untuk berjualan. Baik bertransaksi di marketplace maupun lewat media sosial, semua penghasilan dari kegiatan usaha tetap dikenai PPh final sebesar 0,5 persen.

Ros menjelaskan bahwa diberlakukannya PMK-37/2025 bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Ia juga menambahkan bahwa DJP sedang menyusun regulasi yang mempermudah proses administrasi pajak demi meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

DJP, lanjutnya, akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital yang berlangsung melalui media sosial, sebagai bagian dari perluasan strategi pengawasan yang sudah ada.

Ros juga menyatakan bahwa aturan ini sebenarnya menguntungkan UMKM karena sistem pemungutan pajaknya lebih sederhana dan terintegrasi. Ia menjelaskan bahwa tidak semua pedagang akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen—hanya mereka yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan pajak oleh marketplace. Namun, mereka perlu menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace agar dikecualikan dari pemotongan tersebut. Jika omzet melebihi Rp500 juta, pedagang harus memberitahu marketplace, yang kemudian akan mulai memungut pajak untuk transaksi-transaksi berikutnya.

Sumber: Penunjukan “Marketplace” sebagai Pemungut Pajak Bikin Pedagang Pindah Jualan ke Instagram? Ini Jawaban DJP

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »