IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan strategi baru untuk menelusuri potensi pajak melalui media sosial. Fokus pengawasannya mencakup para influencer dan affiliate marketer.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pemantauan kepatuhan pajak di platform media sosial dilakukan menggunakan skema crawling.
Skema ini memanfaatkan mesin pencarian untuk menelusuri unggahan para pengguna. “Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” jelas Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP, dikutip Minggu (27/7/2025).
Menurut Yoga, para fiskus selama ini memantau kekayaan yang dipamerkan wajib pajak di media sosial, lalu mencocokkannya dengan data yang ada di sistem perpajakan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak otoritas pajak akan memberikan edukasi maupun peringatan langsung kepada wajib pajak terkait.
“Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” ujar Yoga.
Yoga juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang menerima endorsement tidak luput dari radar pengawasan DJP. “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” paparnya.
Semua langkah ini, kata Yoga, bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam kepatuhan pajak baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
“Jadi memang dengan semesta dinamika digitalisasi semakin meluas, nah tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng capture itu, supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak sementara yang lain kena pajak,” ungkapnya.
Sumber: CNBC


