Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP-Dukcapil Kolaborasi, Data Digital Disinergikan untuk Optimalisasi Pajak

IBX-Jakarta. Pemerintah terus memperkuat langkah menuju transformasi digital melalui integrasi data lintas sektor. Salah satunya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari strategi reformasi perpajakan serta penguatan tata kelola administrasi perpajakan. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemadanan dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data ,serta penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung pengawasan perpajakan.

“Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi pemanfaatan data antarlembaga guna memperkuat sistem basis data perpajakan dan pemerintahan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Selasa (29/7/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP. Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk keperluan DJP.

Sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, DJP menargetkan peingkatan penerimaan pajak melalui integrasi data NIK dalam platrform Digital ID. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital merupakan bentuk elektronik dari KTP yang menampilkan data pribadi dan dokumen kependudukan melalui aplikasi digital berbasis gawai. “Dengan Digital ID, variabel data individu menjadi lebih kaya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penerimaan pajak,” ungkap Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa nota kesepahaman antara DJP dan Dukcapil bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala. Jika sebelumnya pembaruan dilakukan setiap tiga tahun, kini diperpanjang menjadi lima tahun sebagai bentuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap kebutuhan terkini.

Lebih jauh, Bimo menyinggung langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah, yakni penerapan Payment ID oleh Bank Indonesia (BI) yang dijadwalkan rilis pada 17 Agustus 2025. Ia menyebut Payment ID dan kerja sama Digital ID merupakan bagian dari transisi menuju sistem pemerintahan berbasis digital (e-government). Seluruh inisiatif ini merujuk pada Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi dasar pengintegrasian data demi mewujudkan pelayanan publik yan glebih cepat, efisien, dan terjangkau.

Dari sisi regulasi, data kependudukan memang memiliki fungsi strategis yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan nasional, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan penegahan tindak kejahatan.

Sumber: DJP Kejar Pajak lewat Integrasi NIK di Digital ID Dukcapil

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »