IBX – Jakarta. Pemerintah menatap target ambisius di tahun 2026. Melalui RAPBN, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, yang berarti perlu lonjakan 13,5 persen. Untuk mencapainya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan fokus pada sektor yang rawan aktivitas shadow economy atau ekonomi bayangan, yang selama ini menggerus basis penerimaan pajak. Empat sektor utama menjadi sorotan yaitu perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Shadow economy sendiri merujuk pada aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau sengaja tidak dilaporkan pada pemerintah, mulai dari perdagangan informal hingga praktik ilegal seperti penyelundupan. Bagi negara, ini bukan sekadar aktivitas “gelap”, melainkan ancaman nyata karena melemahkan penerimaan pajak. Menurut World Bank (April 2025), potensi penerimaan yang hilang akibat ekonomi bayangan bisa mencapai 6,4 persen dari PDB Indonesia. Jika potensi itu dipulihkan, rasio penerimaan negara dapat naik dari 12,8 persen menjadi sekitar 19,1 persen terhadap PDB.
Untuk menekan celah ini, pemerintah menyiapkan strategi sistematis. Salah satunya melalui Compliance Improvement Program (CIP) yang menargetkan sektor berisiko tinggi. Reformasi administrasi perpajakan juga terus berjalan dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax/CTAS) yang mulai efektif pada 2025. Sistem ini mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP, sehingga basis data wajib pajak menjadi lebih solid. Selain itu, dilakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum tercatat, penunjukan entitas luar negeri sebagai pemungut PPN transaksi digital, serta pemanfaatan data OSS BKPM untuk menjaring UMKM. Pemerintah bahkan menyiapkan mekanisme pencocokan data (data matching) dengan platform digital, agar pelaku usaha informal juga tercakup dalam sistem fiskal.
Di sisi regulasi, pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus untuk sektor digital dan emas. Melalui PMK No. 37/2025, marketplace seperti Tokopedia dan Shopee ditunjuk sebagai pemungut PPh final 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. UMKM dengan omzet di bawah threshold tersebut dikecualikan, selama menyerahkan surat pernyataan. Sementara itu, aturan baru lewat PMK No. 52/2025 membebaskan konsumen akhir dari PPh 22 atas pembelian emas batangan maupun perhiasan, namun tetap mengenakan tarif 0,25 persen untuk transaksi emas antar pelaku usaha seperti bullion bank.
Sri Mulyani menegaskan, upaya pemerintah bukanlah untuk membebani UMKM. Pelaku usaha kecil tetap dilindungi dengan ketentuan bahwa omzet hingga Rp500 juta bebas pajak, sedangkan omzet sampai Rp4,8 miliar hanya dikenai tarif final 0,5 persen. Fokus utama pemerintah tetap pada praktik ekonomi ilegal yang merugikan penerimaan negara, bukan pada usaha mikro yang sedang tumbuh.
Sumber : Sri Mulyani Bidik Pajak dari Pedagang Eceran, Pedagang Emas, hingga Perikanan


