Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menapaki Ambisi Besar: Target Penerimaan Pajak dalam RAPBN 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penerimaan pajak untuk RAPBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, tumbuh perkiraan 13,5 % dibanding outlook tahun ini yang diperkirakan sekitar Rp 2.076,9 triliun. Dalam konteks ini, pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara, menyumbang hampir 75 % dari total target penerimaan, yaitu sekitar Rp 3.147,7 triliun.

Di satu sisi, ekspektasi tumbuhnya penerimaan itu menunjukkan sikap optimistis pemerintah. 

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa target tersebut realistis karena didukung oleh pertumbuhan ekonomi nominal sekitar 5,4 % serta berbagai upaya administrasi perpajakan seperti penggunaan sistem Coretax dan program bersama antar-unit DJP. Namun, pandangan berbeda datang dari pengamat pajak Fajry Akbar dari CITA. Ia menyebut target penerimaan dari pajak penghasilan yang dibidik tumbuh hingga 15 % sebagai “berlebihan”, kecuali ekonomi benar-benar tumbuh tinggi dan kebijakan bisa segera menyentuh sumber penerimaan baru. Ia juga menyoroti risiko munculnya pendekatan pemungutan pajak yang terlalu agresif jika target terlalu jauh dari potensi riil. Sementara itu, target PPN dan PPnBM sebesar Rp 995,27 triliun yang tumbuh sekitar 11,7 % dari outlook tahun ini dinilai lebih realistis, sejalan dengan asumsi pertumbuhan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi 5,4 %.

Menariknya, pemerintah tidak berencana mengenalkan jenis pajak baru pada tahun 2026. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa fokus justru tertuju pada penguatan sistem internal melalui Coretax, pertukaran data antar lembaga, serta strategi penegakan hukum dan program bersama perpajakan untuk mencapai target tersebut. Sinergi data digital juga akan dimaksimalkan, termasuk integrasi NIK-NPWP, serta pengawasan lebih ketat di sektor-sektor yang cenderung memiliki ekonomi bawah tanah, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, emas, serta perikanan.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, memberi catatan penting bahwa strategi pengawasan terhadap shadow economy tidak boleh justru membebani UMKM. Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak final UMKM tetap konsisten dan harus dilindungi agar sektor ini tetap menjadi penopang ekonomi rakyat.

Sinyal struktural juga terlihat, dengan target rasio pajak Indonesia yang dinaikkan menjadi kisaran 10,08–10,54 %, sementara rasio penerimaan negara secara keseluruhan dipatok di rentang 11,71–12,31 % dari PDB. Strategi ini mencerminkan langkah keberlanjutan reformasi fiskal untuk menghadapi tantangan jangka panjang, dengan fokus pada fondasi perpajakan yang lebih kokoh, bukan sekadar mengejar target sesaat.

Melihat keseluruhan gambaran, target penerimaan pajak RAPBN 2026 memang sarat ambisi. Pemerintah menaruh harapan besar pada reformasi administrasi, penguatan data, dan sinergi antar-lini untuk mengejar penerimaan yang signifikan. Namun, jalan menuju realisasi bukan tanpa hambatan, karena tekanan geopolitik, ketidakpastian ekonomi, dan sensitivitas publik terhadap kebijakan fiskal menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi. Sukses atau tidaknya target ambisius ini akan sangat bergantung pada implementasi nyata, apakah reformasi berjalan efektif, data tersedia memadai, dan apakah kebijakan pro-rakyat tetap dijalankan.

source : Prospek target ambisius pajak pada RAPBN 2026

Recent Posts

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »

Soal WP Kriteria Tertentu, DJP Tegaskan KAP Boleh Audit Lebih dari 5 Tahun

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal pemberian jasa audit selama 5 tahun buku berturut-turut dalam penetapan wajib pajak kriteria tertentu melekat pada akuntan publik yang melakukan audit, bukan pada kantor akuntan publik (KAP). Penegasan ini penting untuk memahami penerapan persyaratan dalam penetapan wajib pajak

Read More »

Ramai Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Apa Kata DJP?

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu mengenai rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan mulai tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan

Read More »